BREAKING Rabu, 01 Jul 2026 04:52 WIB
Berita Terkini Senin, 18 Mei 2026 06:54 WIB

Noel Ebenezer Siap Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

18 Mei 2026, 06:54 WIB 18x dibaca 2 menit baca nasional.kompas.com nasional.kompas.com
Z
Zahra Asma Nabila 18x dibaca · 2 menit baca
Noel Ebenezer Siap Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
nasional.kompas.com

JAKARTA - Immanuel Ebenezer, yang dikenal sebagai Noel, akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026, terkait kasus dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ketua majelis hakim, Nur Sari Baktiana, mengungkapkan bahwa sidang tersebut akan membahas tuntutan pidana dari Penuntut Umum.

Kasus Pemerasan yang Menjerat Noel

Kasus ini melibatkan Noel bersama sejumlah pejabat dan pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan, yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikasi dan lisensi K3. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Noel dan rekan-rekannya menerima uang miliaran rupiah dari pemohon sertifikasi K3. Jaksa mengungkapkan bahwa total uang yang diterima mencapai Rp 6.522.360.000.

Praktik pemerasan ini, menurut jaksa, telah berlangsung sejak tahun 2021 dengan cara menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. Dalam persidangan, terungkap adanya "tradisi" pungutan nonteknis di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3, di mana bekas Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker, Hery Sutanto, meminta bawahannya untuk melanjutkan pungutan terhadap pengurusan sertifikasi dan lisensi K3 melalui Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Pungutan ini berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat.

Penerimaan yang Tak Dilaporkan

Dalam dakwaan, Noel juga disebut menerima Rp 3,365 miliar serta sebuah sepeda motor Ducati Scrambler dari ASN Kemenaker dan pihak swasta terkait kasus ini. Jaksa menegaskan bahwa Noel tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam waktu 30 hari, sehingga dianggap sebagai gratifikasi yang merupakan suap tanpa dasar hukum yang sah.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam sidang sebelumnya, Noel mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan atas penerimaan uang dan sepeda motor tersebut. Dia menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim dan berharap mendapatkan kebijaksanaan dalam putusan yang akan dijatuhkan.

Noel menegaskan bahwa ia tidak pernah membantah perbuatannya dan tetap mengakui kesalahan yang dilakukannya. Dia menolak untuk mengalihkan kesalahan kepada orang lain dan mengakui bahwa ia telah melakukan tindakan yang salah.