BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 05:11 WIB
Berita Terkini Kamis, 06 Agt 2026 08:45 WIB

Obligasi Daerah Rp5,2 Triliun, Kenneth DPRD DKI: Harus Memberikan Dampak Positif bagi Warga Jakarta

06 Agt 2026, 08:45 WIB 73x dibaca 4 menit baca news.detik.com news.detik.com
R
Rizky Ananta 73x dibaca · 4 menit baca
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth. Foto. Dok: DPRD DKI
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth. Foto. Dok: DPRD DKI

Jakarta - Meskipun terjadi pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat, pembangunan di Jakarta tidak harus terhambat. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana untuk menerbitkan obligasi daerah sebesar Rp5,2 triliun, meskipun Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah (TKD) mengalami penurunan sekitar Rp15 triliun. Rencana ini mendapatkan tanggapan positif dari Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, yang melihatnya sebagai alternatif pembiayaan pembangunan yang inovatif.

Pentingnya Transparansi dalam Penggunaan Dana

Hardiyanto Kenneth, yang akrab disapa Bang Kent, mengungkapkan bahwa langkah Pemprov DKI Jakarta untuk menerbitkan obligasi daerah senilai Rp5,2 triliun adalah langkah yang patut didukung, asalkan dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ia menekankan bahwa di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan dan tantangan fiskal, pemerintah daerah harus menciptakan skema pembiayaan yang kreatif agar pembangunan tetap berlanjut tanpa sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Pada prinsipnya saya sangat mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang berupaya menghadirkan berbagai skema pembiayaan kreatif, termasuk rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp5,2 triliun. Di tengah tantangan fiskal dan meningkatnya kebutuhan pembangunan Jakarta, pemerintah daerah memang dituntut memiliki inovasi dalam mencari sumber pendanaan yang berkelanjutan tanpa semata-mata bergantung pada APBD," ujar Kent.

Fokus pada Proyek Produktif

Kenneth menegaskan bahwa penerbitan obligasi daerah seharusnya tidak hanya dipandang sebagai cara untuk mendapatkan dana tambahan, tetapi juga harus memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Oleh karena itu, ia menekankan agar dana dari obligasi diarahkan untuk proyek-proyek produktif yang dapat meningkatkan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.

"Saya berpandangan bahwa penerbitan obligasi daerah bukan sekadar soal memperoleh tambahan dana, melainkan juga tentang bagaimana memastikan setiap rupiah yang dihimpun benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Jadi, dana hasil obligasi harus diarahkan secara ketat untuk membiayai proyek-proyek produktif yang memiliki dampak ekonomi dan sosial yang nyata," katanya.

Kent juga memastikan bahwa sebagai Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, ia akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap setiap tahapan penerbitan obligasi tersebut. Ia menekankan pentingnya tata kelola yang baik mulai dari perencanaan hingga penggunaan dana hasil penerbitan obligasi.

"Sebagai fungsi pengawasan di DPRD, saya tentu akan mengawal setiap tahapan kebijakan ini agar dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Proses perencanaan, penentuan proyek, mekanisme penerbitan, hingga penggunaan anggaran harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," ungkapnya.

Kent juga mengingatkan agar Pemprov DKI Jakarta melakukan kajian menyeluruh mengenai kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga obligasi di masa depan. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan pembiayaan harus didasarkan pada proyeksi yang realistis agar tidak membebani keuangan daerah di masa mendatang.

"Saya juga melihat pentingnya harus dilakukan kajian yang matang terhadap kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memenuhi setiap kewajiban pembayaran pokok maupun bunga obligasi di masa mendatang," tuturnya.

Selain itu, Kent mendorong Pemprov DKI untuk membuka ruang komunikasi yang luas kepada DPRD, pelaku pasar, akademisi, dan masyarakat mengenai tujuan, manfaat, serta mekanisme penerbitan obligasi daerah. Ia percaya bahwa keterbukaan informasi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik dan meningkatkan minat investor.

"Transparansi sejak awal akan membangun kepercayaan publik sekaligus menghindari munculnya kesalahpahaman bahwa obligasi ini identik dengan akan bertambahnya beban hutang daerah. Padahal apabila dikelola secara profesional, obligasi merupakan salah satu instrumen pembiayaan pembangunan yang sehat dan produktif," ujarnya.

Kent menegaskan bahwa DPRD DKI Jakarta siap mendukung setiap kebijakan yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, selama dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, berpendapat bahwa rencana Pemprov DKI Jakarta untuk menerbitkan obligasi daerah adalah langkah yang tepat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan di ibu kota, terutama di tengah berkurangnya dukungan anggaran dari pemerintah pusat.

Trubus menilai bahwa kebijakan ini merupakan upaya Pramono dalam mencari sumber pendanaan alternatif setelah terjadinya pemangkasan pada DBH dan TKD untuk Pemprov DKI Jakarta. Ia menjelaskan bahwa obligasi daerah adalah instrumen pembiayaan jangka panjang yang dapat mendukung berbagai proyek pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Ini bagian dari upaya Pemprov DKI mencari sumber pembiayaan pembangunan jangka panjang. Pada akhirnya, dana yang dihimpun adalah uang publik yang harus digunakan kembali untuk pembangunan Jakarta dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Trubus juga mengapresiasi cara berpikir Pramono dalam mencari sumber pembiayaan baru dan menyatakan bahwa jika skema obligasi daerah berhasil diterapkan, Jakarta dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dalam mengembangkan sumber pendanaan di luar anggaran konvensional.

Di sisi lain, Trubus menilai Pemprov DKI memiliki peluang untuk menambah pendapatan daerah melalui berbagai instrumen fiskal, seperti penerapan pajak terhadap kendaraan listrik dan kebijakan jalan berbayar. Namun, ia mencatat bahwa Pramono memilih untuk tidak membebani masyarakat dengan pajak baru.

"Misalnya saja kendaraan listrik bisa dikenakan pajak, hasilnya minimal dapat digunakan untuk pembangunan jalan. Begitu juga dengan jalan berbayar bagi kendaraan, baik motor maupun mobil, yang berpotensi menjadi sumber pemasukan besar. Tetapi Pak Pramono tidak mengambil langkah itu untuk menarik pajak tambahan," tutupnya.