Jakarta - Herman Khaeron, Sekjen Partai Demokrat, menyatakan harapannya agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dapat segera dimulai. Ia berpendapat bahwa dengan adanya pembahasan yang cepat, sosialisasi kepada masyarakat juga dapat dilakukan lebih awal.
“Kami inginnya secepatnya, kami ingin secepatnya supaya juga ada sosialisasi diseminasi yang lebih bermakna, banyak masukan masyarakat dan kemudian kami punya kesempatan juga untuk melakukan pembicaraan dan tentu tidak akan terlepas dari kompromi dengan partai-partai lain. Ini ruangnya harus, harus panjang,” ungkap Herman Khaeron setelah menghadiri acara Kick Off HUT 25 Partai Demokrat di Plaza Senayan, Jakarta, pada Rabu (8/7/2026).
Pembahasan RUU Pemilu di 2027
Herman menambahkan bahwa tidak mungkin bagi DPR RI untuk terburu-buru dalam membahas RUU tersebut. Ia juga menyebutkan kemungkinan bahwa pembahasan RUU Pemilu dapat dilaksanakan pada tahun 2027.
“Tidak kemudian kita terburu-buru mengambil keputusan. Tetapi kalau keputusan kolektif DPR mau dibahas awal 2027 tentu ini adalah realitas politik yang harus kita ikuti bersama,” jelasnya.
Internal Partai Mulai Bahas RUU
Di sisi lain, Herman Khaeron menginformasikan bahwa saat ini internal partai juga telah mulai membahas RUU Pemilu. Ia menekankan bahwa penyusunan RUU Pemilu berada di bawah tanggung jawab Komisi II DPR.
“Secara internal pasti dibahas, Komisi II kan sudah mulai membahas juga. Komisi II kan mulai roadshow ke partai-partai. Ini kan tahap awal penyusunan yang saya tahu bahwa penyusunan hak inisiatifnya akan dilakukan di Komisi II,” ujarnya.
Herman juga menekankan pentingnya masukan dari berbagai pihak, seperti akademisi, ahli, dan praktisi, dalam membahas substansi RUU tersebut. Ia mengingatkan bahwa asas kepentingan rakyat Indonesia harus menjadi prioritas dalam penyusunan RUU ini.
“Jadi Komisi II sudah mulai roadshow, bisa kemudian rapat dengan pendapat umum dengan para ahli, para praktisi, akademisi untuk meminta masukan. Nanti pada saatnya ketika kemudian ini mulai dalam pembahasan penyusunan revisi, saya kira ini akan mulai lebih terang, lebih jelas gitu ya,” kata Herman.
“Dan rasa-rasanya kita tetap asas kebersamaan, asas persatuan, asas kepentingan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, tetap itu akan menjadi bingkai di dalam penyusunan undang-undang revisi Undang-Undang Pemilu,” tambahnya.