BREAKING Senin, 15 Jun 2026 15:33 WIB
Berita Terkini Kamis, 11 Jun 2026 03:27 WIB

Pegawai Kementerian HAM Dapat Status Resmi Sebagai Mediator Nonhakim

11 Jun 2026, 03:27 WIB 7x dibaca 2 menit baca news.detik.com news.detik.com
D
Doni Setiawan 7x dibaca · 2 menit baca
Pegawai Kementerian HAM Dapat Status Resmi Sebagai Mediator Nonhakim
Foto: Kepala Pusat Pengembangan SDM HAM Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Aditya Sarsito Sukarsono. (ANTARA/HO-KemenHAM)

Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menginformasikan bahwa pegawainya kini berhak mendapatkan pengakuan resmi untuk berperan sebagai mediator nonhakim. Hanya pegawai yang telah menerima Surat Keputusan (SK) dari pengadilan negeri setelah menyelesaikan pelatihan dan sertifikasi mediator yang dapat menjalankan praktik ini.

"Kami boleh berbangga karena hasil pelatihan mediator yang kami lakukan untuk pegawai di KemenHAM kini sudah mendapat pengakuan resmi dari pengadilan dan sudah bisa berpraktik sebagai mediator nonhakim," ungkap Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (Pusbang SDM) Hak Asasi Manusia Kementerian HAM Aditya Sarsito Sukarsono pada Kamis (11/6/2026).

Peningkatan Kompetensi Pegawai

Aditya menekankan bahwa pencapaian ini mencerminkan hasil nyata dari program pengembangan kompetensi yang selama ini dilaksanakan oleh lembaganya. Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini menunjukkan bahwa pendidikan dan pelatihan yang diberikan tidak hanya menghasilkan sertifikat kompetensi, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pegawai untuk berkontribusi dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi.

Salah satu pegawai yang telah mendapatkan SK sebagai mediator nonhakim adalah Anis Ratna Ningsih, yang ditetapkan sebagai mediator nonhakim di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Aditya menilai keberhasilan ini mencerminkan peningkatan kapasitas aparatur Kementerian HAM dalam menyelesaikan konflik dan sengketa secara damai, efektif, dan adil.

Komitmen Terhadap Hak Asasi Manusia

Ia juga menyatakan bahwa kompetensi mediasi berkaitan erat dengan upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, karena mediasi mengedepankan dialog dan penyelesaian masalah secara konstruktif.

Selain menjadi pencapaian individu, Aditya menambahkan bahwa keberhasilan pegawai dalam memperoleh SK mediator nonhakim juga menunjukkan efektivitas program pengembangan kompetensi yang dilaksanakan oleh Pusbang SDM HAM. "Kami terus berkomitmen untuk mengembangkan SDM HAM di Indonesia di semua lini dan bidang kehidupan agar apa yang menjadi tujuan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto mengenai pembangunan berlandaskan hak asasi manusia benar-benar bisa terwujud," ujarnya.