Jakarta - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta bersama Tim Pembina Samsat DKI Jakarta meluncurkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Gerai Samsat yang terletak di Hall C1, JIEXPO Kemayoran, selama Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2026. Dengan adanya gerai ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan dengan lebih praktis.
"Kehadiran gerai ini memberikan alternatif layanan yang praktis bagi masyarakat. Pengunjung PRJ tidak perlu meluangkan waktu khusus untuk mendatangi kantor Samsat induk. Cukup datang ke Hall C1, masyarakat dapat menikmati pameran sekaligus menyelesaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor," ungkap Bapenda DKI Jakarta dalam pernyataan tertulis pada Kamis (2/7/2026).
Penghapusan Denda untuk Pajak Kendaraan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengumumkan penghapusan sanksi administrasi bagi keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban tanpa dikenakan denda administrasi.
"Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebagai bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih mudah, dekat, dan ramah bagi wajib pajak," tambahnya. Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa penghapusan sanksi ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam administrasi pajak tanpa terbebani denda keterlambatan.
Selama periode program, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku. "Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan tersebut, sehingga kepatuhan pajak kendaraan di Jakarta terus meningkat," jelas Bapenda.
Menikmati PRJ Sambil Membayar Pajak
Sambil berbelanja, menikmati konser, mencicipi kuliner, atau berburu promo menarik di PRJ 2026, masyarakat juga dapat meluangkan waktu untuk membayar pajak kendaraan tahunan. "Konsep pelayanan yang mendekatkan layanan kepada masyarakat ini menjadi salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik agar semakin cepat, efisien, dan nyaman," tambahnya.
Gerai Samsat di Hall C1 PRJ menawarkan pelayanan yang mudah dan nyaman. Wajib pajak dapat menggunakan layanan untuk: 1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan; 2. Pembayaran tunggakan PKB; 3. Pembayaran PKB dengan memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dengan adanya gerai pelayanan ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat induk apabila hanya ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan maupun tunggakan yang memenuhi persyaratan layanan. Petugas dari Tim Pembina Samsat DKI Jakarta juga siap membantu memberikan informasi serta memastikan proses pembayaran berlangsung dengan cepat dan tertib," jelas Bapenda DKI Jakarta.
Transformasi pelayanan publik tidak hanya dilakukan melalui layanan digital, tetapi juga dengan menghadirkan layanan langsung di lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Gerai Samsat di PRJ menjadi contoh bagaimana pelayanan pemerintah dapat lebih dekat dengan masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan wajib pajak dan mengurangi waktu perjalanan menuju kantor pelayanan.
Untuk menambah semarak, masyarakat berkesempatan mendapatkan souvenir spesial sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya. "Program souvenir yang berlaku selama persediaan masih ada ini diharapkan dapat semakin meningkatkan antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan layanan Samsat di PRJ," jelas Bapenda DKI Jakarta.
Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting untuk mendukung pembangunan Jakarta. "Dana yang berasal dari pembayaran pajak masyarakat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah, mulai dari peningkatan infrastruktur, penyediaan fasilitas publik, hingga pelayanan lainnya yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," tulis Bapenda DKI Jakarta.
Semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan publik yang berkualitas. Oleh karena itu, membayar pajak kendaraan tepat waktu bukan hanya kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga partisipasi dalam mendukung pembangunan Jakarta yang lebih maju dan berkelanjutan.
Program penghapusan sanksi administrasi ini hanya berlaku hingga 31 Agustus 2026. Kesempatan ini menjadi momentum bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera menyelesaikannya tanpa dikenakan sanksi administrasi. "Dengan hadirnya Gerai Samsat di Hall C1 PRJ, proses pembayaran menjadi lebih praktis. Masyarakat tidak perlu antre di kantor Samsat induk atau menyediakan waktu khusus di hari kerja. Saat berkunjung ke PRJ bersama keluarga atau teman, masyarakat dapat langsung memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan yang tersedia," tutup Bapenda DKI Jakarta.