Jakarta - Hari ini, Tim 9 dari Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Febrie dijadwalkan untuk diperiksa.
Kasus yang Menjerat Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa kasus. Awalnya, kasus ini ditangani oleh Polri, namun kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk penanganan lebih lanjut. Dia terjerat dalam dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan perkara ASABRI, bersama dengan seorang pengusaha bernama Don Ritto.
Selain itu, Febrie juga menjadi tersangka dalam kasus lain yang melibatkan temuan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai yang mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka tambahan.
Penyidikan Lain yang Masih Berlanjut
Selain kasus-kasus tersebut, masih ada penyidikan lain yang sedang berlangsung terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang menyebabkan terjadinya blackout. Proses penyidikan ini menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah.