BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 06:09 WIB
Berita Terkini Kamis, 16 Jul 2026 15:39 WIB

Pemerintah Fokus Perbaikan Pengelolaan Dana Otsus Papua

16 Jul 2026, 15:39 WIB 80x dibaca 2 menit baca news.detik.com news.detik.com
A
Almira Rara Susanti 80x dibaca · 2 menit baca
Foto: Kemendagri
Foto: Kemendagri

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa perbaikan pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua merupakan prioritas utama pemerintah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa dana tersebut disalurkan dengan tepat waktu, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Pernyataan ini disampaikan Ribka saat menghadiri Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Dana Otsus di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, pada hari Kamis, 16 Juli.

Pentingnya Tata Kelola yang Baik

Ribka menjelaskan bahwa masalah yang dihadapi saat ini bukan terletak pada Dana Otonomi Khusus itu sendiri, melainkan pada pengelolaannya. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa Dana Otonomi Khusus dapat disalurkan tepat waktu dan tepat sasaran. Dalam konteks ini, ia menyatakan, "Persoalan kita hari ini bukan pada Dana Otonomi Khususnya, tetapi pada tata kelolanya. Bagaimana Dana Otonomi Khusus itu bisa turun tepat waktu dan tepat sasaran."

Realisasi dan Rencana Ke Depan

Ribka menambahkan bahwa hasil dari upaya perbaikan mulai terlihat pada penyaluran Dana Otsus untuk Tahun Anggaran 2025 yang telah terealisasi sepenuhnya. Memasuki tahun 2026, Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat pengelolaan melalui sistem terintegrasi yang melibatkan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Sistem ini menghubungkan proses perencanaan, penganggaran, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi, sehingga penyaluran Dana Otsus menjadi lebih akuntabel dan tepat waktu.

Hingga pertengahan tahun 2026, seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Tanah Papua telah merealisasikan penyaluran Dana Otsus tahap pertama. Saat ini, pemerintah daerah didorong untuk segera memenuhi persyaratan penyaluran tahap kedua, termasuk penyampaian laporan realisasi dan kinerja, serta penyusunan Rencana Aksi Percepatan (RAP). Ribka menegaskan, "Tahun 2026 harus menjadi tonggak sejarah perbaikan tata kelola Dana Otonomi Khusus akan kita selesaikan. Setelah tepat waktu, target berikutnya adalah tepat sasaran dan tepat manfaat. Itu yang ingin kita wujudkan bersama."

Lebih lanjut, Ribka meminta agar pemerintah daerah segera menyelesaikan RAP, termasuk pemanfaatan dana hasil efisiensi yang telah dikembalikan oleh pemerintah pusat. Penyelesaian dokumen tersebut sangat penting agar proses penyaluran Dana Otsus tahap berikutnya tidak mengalami keterlambatan. Ia juga menekankan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan terus mendampingi pemerintah daerah dalam memperkuat pengelolaan Dana Otsus dengan menerapkan prinsip 5T, yaitu tepat data, tepat waktu, tepat sasaran, tepat kelola, dan tepat manfaat. Dengan pengelolaan yang lebih baik, diharapkan Dana Otsus dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua.