BREAKING Minggu, 14 Jun 2026 00:27 WIB
Berita Terkini Jumat, 12 Jun 2026 18:38 WIB

Pemulihan Pasca Bencana Dipercepat, Satgas PRR Dorong Eksekusi Anggaran

12 Jun 2026, 18:38 WIB 4x dibaca 2 menit baca news.detik.com news.detik.com
S
Sabrina Aulia Rahma 4x dibaca · 2 menit baca
Pemulihan Pasca Bencana Dipercepat, Satgas PRR Dorong Eksekusi Anggaran
Foto: Satgas PRR

Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera berupaya mempercepat pemulihan permanen di daerah yang terkena dampak bencana hidrometeorologi, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini diambil seiring dengan mulai mengalirnya anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi dari sejumlah kementerian dan lembaga. Satgas PRR juga mendorong semua pihak untuk segera mempercepat pelaksanaan program yang telah direncanakan dalam Rencana Induk (Renduk) PRRP Sumatera 2026-2028.

Realisasi Anggaran dan Tindakan Selanjutnya

Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, memberikan tanggapan positif terkait realisasi anggaran dari pemerintah pusat. Ia menekankan pentingnya percepatan penyaluran anggaran yang harus diimbangi dengan percepatan pelaksanaan program di lapangan agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat yang terdampak. "Alhamdulillah. Yang sudah turun anggaran dari Kemenkeu kita dorong bekerja. Yang belum turun kita dorong Kementerian/Lembaga (K/L) untuk mengajukan ke Kemenkeu dan Kemenkeu percepat realisasi anggaran ke K/L," ungkap Tito dalam keterangannya pada Jumat (12/6/2026).

Hingga 11 Juni 2026, beberapa kementerian dan lembaga telah menerima alokasi anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi dari Kementerian Keuangan, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, dan Badan Pusat Statistik (BPS), serta kementerian lainnya. Tito menambahkan bahwa anggaran tersebut sangat penting untuk mempercepat pelaksanaan program pemulihan permanen yang telah dirancang secara terpadu melalui Renduk PRRP Sumatera.

Pentingnya Kecepatan Pelaksanaan Program

Dokumen yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2026 ini menjadi pedoman utama bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pengalokasian anggaran serta pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi selama periode 2026-2028. Kecepatan dalam melaksanakan program menjadi hal yang krusial mengingat masih banyak agenda pemulihan yang perlu diselesaikan, mulai dari pembangunan hunian tetap, rehabilitasi infrastruktur, pemulihan layanan pendidikan dan kesehatan, hingga penguatan ekonomi masyarakat yang terdampak.

Seluruh program tersebut telah dipetakan dalam Renduk sebagai bagian dari upaya untuk membangun kembali wilayah yang terdampak dengan cara yang lebih tangguh, aman, dan berkelanjutan. Di sisi lain, Satgas PRR terus mendorong kementerian dan lembaga yang masih dalam proses penganggaran agar segera menyelesaikan pengajuan dan sinkronisasi kebutuhan program. Langkah ini diperlukan untuk memastikan tidak ada agenda pemulihan yang tertunda akibat keterlambatan administrasi maupun pengalokasian anggaran.

Pendekatan percepatan ini sejalan dengan mandat Renduk PRRP Sumatera yang menempatkan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagai program lintas sektor yang harus dijalankan secara terkoordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.