Sebuah sindikat narkoba yang telah aktif selama empat tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil dibongkar oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Dalam operasi penindakan yang dilakukan di Gang Langgar, yang dikenal sebagai kawasan narkoba, sebelas orang tersangka berhasil diamankan.
Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury. Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa sebelas tersangka telah ditangkap. “Ada sebelas tersangka yang kami amankan,” ujarnya pada Sabtu (16/5/2026). Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkoba dari lokasi tersebut. Brigjen Eko menambahkan, sindikat ini telah beroperasi cukup lama di kawasan tersebut, “Sudah beroperasi selama 4 tahun,” tuturnya.
Identitas Tersangka dan Penanganan
Identitas sebelas tersangka yang ditangkap adalah sebagai berikut: 1. Ade Saputra, 2. Tri Hartanto Pamungkas, 3. Kamaruddin, 4. Mustafa, 5. Firnandes, 6. Asrheel, 7. Muhammad Aswin, 8. Nasruddin, 9. Muhammad Tamrin, 10. Muhammad Ical, dan 11. Idham Halid. Setelah ditangkap, para pelaku langsung dibawa ke Jakarta untuk mendapatkan tindakan tegas. Saat tiba di Bareskrim, terlihat bahwa para tersangka berjalan pincang karena kaki mereka sudah dalam kondisi diperban akibat tindakan tegas yang diberikan oleh pihak kepolisian. Tangan mereka juga terikat dengan kabel ties.
Mereka kemudian digiring masuk ke dalam lift untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruangan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri. Selain membawa sebelas tersangka, pihak kepolisian juga mengeluarkan barang bukti yang diikat menggunakan lakban kuning, termasuk beberapa tas besar dan koper yang diturunkan dari mobil.
Operasi yang Menangkap Banyak Tersangka
AKBP Bayu Putra Samara, Kanit 2 Subdit 4 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penangkapan ini melibatkan Subdit 4 dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. “Dalam operasi tersebut, berhasil menangkap 13 orang tersangka yang terdiri dari 11 sindikat narkoba dan 2 orang pengguna, beserta barang bukti narkoba,” jelas Bayu kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Sabtu (16/5).
Bayu menambahkan bahwa sindikat narkoba di Samarinda cukup licin dan telah beberapa kali berusaha ditangkap, namun selalu berhasil melarikan diri. “Sindikat ini cukup licin dikarenakan beberapa kali dilakukan operasi oleh polisi setempat namun tidak berhasil,” ucapnya. Ia juga mengungkapkan bahwa sindikat ini meraup omzet hingga Rp 200 juta per hari, menunjukkan bahwa mereka telah beroperasi cukup lama di wilayah tersebut. “Omzet per hari Rp 200.000.000 (juta),” kata Bayu.