Jakarta - Roki Panjaitan, yang merupakan calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM), menegaskan bahwa independensi hakim sangat penting dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat. Ia menyatakan bahwa seorang hakim harus mampu menolak berbagai tekanan yang mungkin muncul dalam proses peradilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Roki saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA), yang berlangsung di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (12/8/2026). Dalam kesempatan itu, Roki menjelaskan bahwa pelanggaran HAM berat memiliki kompleksitas yang unik.
Kompleksitas Kasus Pelanggaran HAM
Roki mengungkapkan bahwa kasus pelanggaran HAM, khususnya yang tergolong berat, memiliki karakteristik yang khusus karena proses penyelidikannya dilakukan oleh Komnas HAM sebelum diserahkan kepada Jaksa Agung. Ia juga menambahkan bahwa terdapat hakim yang bersifat ad hoc dalam menangani kasus-kasus tersebut.
Pengalaman Roki dalam menangani sejumlah kasus besar terkait HAM di Indonesia membuatnya semakin yakin akan pentingnya menjaga independensi hakim. Ia menekankan, "Hakim harus independen dan imparsial dalam mengadili perkara. Sebagaimana topik yang diberikan kepada kami, adanya jaminan fair trial yang independen berarti menolak semua tekanan, baik internal maupun eksternal."
Jaminan Peradilan yang Adil
Roki menilai bahwa jaminan peradilan yang adil (fair trial) merupakan hal yang sangat penting dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat. Ia menjelaskan bahwa proses hukum harus mengikuti prinsip due process of law, yang berlaku mulai dari tahap awal hingga pengambilan keputusan akhir.
Menurutnya, "Jaminan fair trial sangat penting untuk memberikan due process of law, mulai dari tahap awal, proses persidangan, sampai pengambilan keputusan. Hakim harus benar-benar independen dan tidak terpengaruh oleh pihak mana pun."
Lebih jauh, Roki menyebutkan bahwa pelanggaran HAM berat termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Ia memberikan contoh kasus Timor Timur pada tahun 1999 yang mendapat perhatian dan tekanan dari komunitas internasional. "Ada concern dari dunia internasional dan pada waktu itu Indonesia mendapat tekanan. Akhirnya, Indonesia mendirikan Pengadilan HAM," ujarnya.
Roki juga menyoroti pentingnya ketentuan mengenai tanggung jawab komando dalam Undang-Undang (UU) Pengadilan HAM. Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut memungkinkan seorang komandan militer atau atasan sipil untuk diadili dalam kasus pelanggaran HAM. "Jadi, seorang komandan militer bisa diajukan ke persidangan apabila tidak melakukan tindakan yang layak terhadap pasukannya yang melakukan pelanggaran terhadap penduduk sipil," tuturnya.
Ia menambahkan, "Penduduk sipil tidak boleh terlibat dalam konflik di luar zona perang. Kemudian, atasan sipil seperti wali kota atau gubernur, walaupun berstatus sipil dan nonkombatan, tetap bisa masuk dalam proses persidangan pelanggaran HAM berat karena sudah diatur dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a dan b."