BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 06:10 WIB
Berita Terkini Sabtu, 25 Jul 2026 10:23 WIB

Pentingnya Penguatan Kelembagaan dalam Pendampingan Sertifikasi Halal untuk UMK

25 Jul 2026, 10:23 WIB 65x dibaca 3 menit baca news.detik.com news.detik.com
I
Ilham Saputra 65x dibaca · 3 menit baca
Foto: BPJPH
Foto: BPJPH

Jakarta - Muhammad Aqil Irham, Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menegaskan bahwa penguatan kelembagaan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) sangat penting. Hal ini menjadi faktor kunci dalam meningkatkan kualitas layanan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Penguatan yang dimaksud mencakup aspek kelembagaan, tata kelola organisasi, serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) agar LP3H dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal. "Sesuai regulasi, LP3H tidak hanya berperan menyediakan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bagi pelaku usaha, tetapi juga memiliki tanggung jawab strategis untuk merekrut, melatih, membina, dan mengawasi kinerja para P3H. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan LP3H menjadi prasyarat agar seluruh fungsi tersebut dapat dijalankan secara optimal sehingga kualitas layanan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMK semakin baik, profesional, dan akuntabel," ungkap Aqil dalam keterangan tertulisnya.

Pembinaan LP3H di Lampung

Pernyataan tersebut disampaikan Aqil saat membuka kegiatan Pembinaan LP3H yang diadakan oleh Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Lampung di Academic and Research Center UIN Raden Intan Lampung, Bandar Lampung, pada Jumat (24/7). Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan peserta yang terdiri dari pimpinan dan perwakilan 15 LP3H di Provinsi Lampung.

Lebih lanjut, Aqil menyatakan bahwa LP3H perlu membangun organisasi yang kuat, didukung oleh tata kelola yang baik serta sistem pengembangan SDM yang berkelanjutan. Dengan demikian, LP3H dapat menjalankan fungsi kelembagaannya secara efektif dalam merekrut, melatih, membina, dan mengawasi para P3H.

Kualitas Pendampingan untuk Sertifikasi Halal

Aqil menjelaskan bahwa keberhasilan layanan sertifikasi halal, khususnya melalui mekanisme self declare, sangat bergantung pada kualitas pendampingan yang dilakukan oleh P3H di lapangan. Oleh karena itu, LP3H harus memastikan bahwa setiap pendamping memiliki kompetensi yang memadai, menjunjung tinggi integritas, serta melaksanakan tugas secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "LP3H harus menjadi rumah pembinaan bagi para Pendamping Proses Produk Halal. Perannya tidak berhenti pada proses rekrutmen, tetapi juga memastikan pembinaan dilakukan secara berkelanjutan agar kapasitas, kompetensi, integritas, dan profesionalitas para pendamping terus meningkat," kata Aqil.

"Pendamping yang berkualitas akan menghasilkan kinerja dalam layanan sertifikasi halal yang berkualitas pula," imbuhnya.

Untuk mencapai tujuan tersebut, lanjut Aqil, LP3H perlu bertransformasi menjadi lembaga yang profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Sebab, tata kelola organisasi yang baik dan SDM yang berkualitas merupakan fondasi utama untuk menjaga mutu layanan pendampingan sertifikasi halal di seluruh Indonesia. "Dengan kelembagaan yang kuat, tata kelola yang baik, dan SDM yang profesional, LP3H akan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam memperkuat implementasi ekosistem halal nasional," ujar Aqil.

LP3H juga diharapkan dapat menjalin kerja sama, sinergi, dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah untuk melakukan edukasi dan sosialisasi, serta mendorong mereka agar berperan sebagai fasilitator pembiayaan sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Dengan cara ini, LP3H tidak hanya menunggu dan memanfaatkan kuota program SEHATI yang terbatas. Sebagai mitra strategis BPJPH di daerah, LP3H diharapkan tidak hanya memberikan layanan pendampingan, tetapi juga menjadi pusat edukasi, literasi, konsultasi, dan penggerak tumbuhnya ekosistem halal melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya di wilayah masing-masing untuk memperkuat ekosistem halal daerah.