Jakarta - Pihak kepolisian telah menangkap MR (21) yang diduga terlibat dalam penodongan dan penggilasan seorang mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial GC di Sumedang, Jawa Barat. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan yang mengungkap motif ekonomi di balik tindakan kriminal tersebut.
Motif Ekonomi di Balik Tindakan Kriminal
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menjelaskan bahwa pelaku melakukan kejahatan tersebut dengan tujuan untuk mencuri. "Untuk motif disampaikan bahwa yang bersangkutan memiliki motif ekonomi, sehingga melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan tersebut," ungkapnya di Mapolres Sumedang pada Sabtu (16/5/2026).
Rangkaian Aksi Penodongan
Sebelum melancarkan aksinya, MR diketahui melakukan pengintaian terhadap calon korbannya. Pada malam kejadian, ia melakukan dua kali percobaan pencurian di lokasi yang sama, namun kedua percobaan tersebut gagal. "Untuk malam itu, tersangka melakukan pidana percobaan pencurian sebanyak dua kali, yang pertama gagal, yang kedua pun sama, gagal juga. Sehingga tersangka mungkin panik, berusaha kabur dengan cara melindas mahasiswi Universitas Padjadjaran," jelas Sandityo.
Dalam penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, sepeda motor merk Scoopy, sebilah pisau, dan jarum suntik. Akibat perbuatannya, MR dijerat dengan tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa izin sesuai Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, yang mengancam hukuman penjara selama 7 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang yang sama dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.