BREAKING Minggu, 14 Jun 2026 00:04 WIB
Berita Terkini Minggu, 17 Mei 2026 00:45 WIB

Polisi Mengungkap Alasan di Balik Penodongan dan Penggilasan Mahasiswi Unpad

17 Mei 2026, 00:45 WIB 12x dibaca 2 menit baca news.detik.com news.detik.com
K
Komang Yoga 12x dibaca · 2 menit baca
Polisi Mengungkap Alasan di Balik Penodongan dan Penggilasan Mahasiswi Unpad
Foto: Istimewa

Jakarta - Pihak kepolisian telah menangkap MR (21) yang diduga terlibat dalam penodongan dan penggilasan seorang mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial GC di Sumedang, Jawa Barat. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan yang mengungkap motif ekonomi di balik tindakan kriminal tersebut.

Motif Ekonomi di Balik Tindakan Kriminal

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menjelaskan bahwa pelaku melakukan kejahatan tersebut dengan tujuan untuk mencuri. "Untuk motif disampaikan bahwa yang bersangkutan memiliki motif ekonomi, sehingga melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan tersebut," ungkapnya di Mapolres Sumedang pada Sabtu (16/5/2026).

Rangkaian Aksi Penodongan

Sebelum melancarkan aksinya, MR diketahui melakukan pengintaian terhadap calon korbannya. Pada malam kejadian, ia melakukan dua kali percobaan pencurian di lokasi yang sama, namun kedua percobaan tersebut gagal. "Untuk malam itu, tersangka melakukan pidana percobaan pencurian sebanyak dua kali, yang pertama gagal, yang kedua pun sama, gagal juga. Sehingga tersangka mungkin panik, berusaha kabur dengan cara melindas mahasiswi Universitas Padjadjaran," jelas Sandityo.

Dalam penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, sepeda motor merk Scoopy, sebilah pisau, dan jarum suntik. Akibat perbuatannya, MR dijerat dengan tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa izin sesuai Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, yang mengancam hukuman penjara selama 7 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang yang sama dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.