Jakarta, perhatian publik tertuju pada ekshumasi jenazah Sutrimo, seorang pria yang dikenal sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Jenazahnya ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan mulut berbusa di depan klinik kecantikan Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Awalnya, keluarga diberitahu bahwa Sutrimo meninggal dunia akibat masalah kesehatan, khususnya diabetes, namun muncul kecurigaan yang mendorong mereka untuk melaporkan kematian tersebut ke Polresta Banyumas.
Setelah laporan tersebut, pihak kepolisian meneruskan kasus ini ke Polda Metro Jaya, yang kemudian melakukan ekshumasi pada Rabu (12/8) di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Ekshumasi jenazah adalah proses yang dilakukan untuk menggali kembali jenazah dari tempat pemakaman, yang biasanya dilakukan untuk kepentingan penyelidikan hukum dan forensik.
Pemahaman tentang Ekshumasi
Menurut penjelasan dari Science Direct, ekshumasi tidak hanya dilakukan untuk kepentingan hukum, tetapi juga untuk tujuan ilmiah, identifikasi jenazah, atau permintaan dari keluarga. Dalam konteks hukum pidana, ekshumasi sering kali dilaksanakan ketika ada dugaan kematian yang tidak wajar atau tindakan kriminal yang memerlukan bukti di pengadilan.
Di Indonesia, ekshumasi diatur dalam Pasal 51 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru, yang menggantikan ketentuan sebelumnya pada Pasal 135 UU No. 8 Tahun 1981 KUHAP. Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk kepentingan peradilan, penyidik dapat melakukan penggalian mayat dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. Penyidik juga berwenang untuk meminta keterangan dari ahli kedokteran forensik atau dokter dalam kasus kematian yang diduga akibat tindak pidana.
Perbedaan antara Ekshumasi dan Autopsi
Walaupun ekshumasi dan autopsi berkaitan dengan pemeriksaan penyebab kematian, keduanya memiliki perbedaan mendasar. Autopsi, menurut Cleveland Clinic, adalah pemeriksaan medis yang dilakukan setelah seseorang meninggal untuk mengetahui penyebab kematiannya. Sebaliknya, ekshumasi adalah proses membongkar makam untuk memeriksa jenazah yang telah dikubur.
Secara umum, autopsi dilakukan sebelum jenazah dimakamkan, sedangkan ekshumasi dilakukan setelahnya. Dalam beberapa kasus, ekshumasi dapat berfungsi sebagai autopsi ulang jika pemeriksaan sebelumnya tidak memberikan hasil yang memadai. Dengan demikian, pemahaman mengenai ekshumasi jenazah penting untuk melihat tindakan ini sebagai upaya mencari kebenaran, bukan sekadar pembongkaran makam.