Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dalam waktu satu pekan ke depan. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa perubahan ini diperlukan untuk memperkuat tata kelola dalam ekosistem e-commerce yang melibatkan penjual, platform, dan konsumen.
“Sekarang Kemendag sedang merevisi Permendag Nomor 31 PMSE. Mudah-mudahan sekarang sudah finalisasi, mudah-mudahan minggu depan selesai,” ungkap Budi Santoso setelah melakukan peninjauan terhadap harga dan pasokan pangan di Pasar Palmerah, Jakarta, pada Rabu (13/5/2026).
Transparansi Biaya dalam E-Commerce
Budi menjelaskan bahwa salah satu fokus dalam revisi aturan ini adalah meningkatkan transparansi mengenai biaya yang dikenakan oleh platform kepada para penjual. “Platform harus transparan di dalam pengenaan biaya. Biaya admin atau biaya apa pun itu harus transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh di platform-nya,” tegasnya.
Pentingnya Perlindungan Konsumen dan Penjual
Pemerintah juga mendorong platform digital untuk lebih memprioritaskan promosi produk lokal, termasuk produk dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, Kemendag mewajibkan platform untuk menyediakan layanan pengaduan dengan perjanjian tingkat layanan (SLA) yang jelas, guna melindungi kepentingan konsumen dan penjual dalam transaksi digital.
Budi menambahkan bahwa pemerintah berupaya menciptakan hubungan yang seimbang antara penjual dan platform dalam ekosistem perdagangan digital, serta memperkuat perlindungan bagi konsumen. “Seller dan platform itu harus setara. Dia mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Demikian juga konsumen harus dilindungi,” tutupnya.