Polisi telah menangkap Saepul (26), yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap K (51) di sebuah kontrakan yang terletak di Cipayung, Depok. Saat ini, Saepul sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Unit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra Kartika, mengungkapkan bahwa Saepul telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sesuai dengan pasal 459 dan atau 458 KUHPidana. "Saepul sudah merencanakan aksi pencurian barang milik korban hingga melakukan pembunuhan," jelasnya. Akibat perbuatannya, Saepul terancam hukuman mati.
Rencana Kejahatan yang Terungkap
Dimitri menjelaskan, rencana kejahatan ini bermula dari niat pelaku untuk mencuri sepeda motor serta barang-barang milik korban. "Adanya niat untuk membunuh korban juga menjadi bagian dari rencana tersebut," tambahnya.
Menurut Pasal 458 KUHP, setiap orang yang merampas nyawa orang lain dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 15 tahun. Jika tindakan tersebut dilakukan terhadap anggota keluarga terdekat, hukumannya dapat ditambah hingga sepertiga. Sementara itu, Pasal 459 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang merencanakan pembunuhan dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi
Karung yang berisi potongan tubuh korban ditemukan di tanah kosong sejak 24 Juli 2026. Warga yang awalnya mengira karung tersebut berisi sampah, akhirnya membakar karung itu pada Selasa, 4 Agustus. Setelah dilakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara, serta pengumpulan keterangan dari saksi, penyelidikan polisi mengarah kepada Saepul.
Saepul ditangkap saat berusaha melarikan diri di Pandeglang, Banten, pada Rabu, 5 Agustus. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, K dan Saepul berkenalan melalui media sosial sebelum sepakat untuk bertemu di kontrakan di Cipayung pada 23 Juli 2026.
Namun, pertemuan tersebut berujung pada cekcok yang menyebabkan Saepul menghabisi nyawa K dengan menusuk perut dan menggorok lehernya menggunakan pisau. Setelah memastikan korban tewas, Saepul berusaha menghilangkan jejak dengan memotong bagian pangkal paha korban dan membungkusnya terpisah dari tubuh korban sebelum membuangnya di kawasan Tanah Merah. Potongan tubuh lainnya dibuang di aliran sungai di Pitara, Pancoran Mas.
Setelah membuang jasad, Saepul membawa kabur sepeda motor milik K dan menjualnya di wilayah Panimbang, Pandeglang.