Jakarta - Ahmad Sahroni, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR, menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pasokan batu bara. Kasus ini diketahui berkontribusi pada terjadinya pemadaman listrik massal di wilayah Sumatera. Sahroni menilai bahwa saat ini adalah waktu yang tepat untuk membersihkan praktik korupsi.
“Saya dukung Kortas Tipikor Polri berani bergerak mengusut dugaan korupsi yang diduga ada permainan,” ungkap Sahroni saat dihubungi pada hari Kamis, 9 Juli 2026. Ia menekankan bahwa tindakan ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi, dan menganggap ini sebagai kesempatan untuk melakukan pembersihan dalam penegakan hukum.
Pentingnya Penegakan Hukum
Sahroni juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi proses penegakan hukum ini. “Para pihak lain yang ada, lebih baik menjaga kedamaian agar bersih-bersih ini berjalan sesuai harapan Bapak Presiden Prabowo,” tambahnya.
Penyelidikan Kasus Korupsi Batu Bara
Kasus dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara yang berujung pada blackout di Sumatera dan beberapa daerah di Indonesia sedang diselidiki oleh Kortas Tipikor Polri. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan. “Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026,” jelas Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers yang diadakan di Bareskrim Polri pada hari Senin, 6 Juli.
Status penyidikan ditetapkan sejak 4 Juli 2026. Totok mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan dua perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran hukum dalam pemenuhan pasokan batu bara. “Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA,” tambahnya.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menyatakan bahwa terdapat beberapa modus yang digunakan oleh pelaku dalam kasus ini, salah satunya adalah manipulasi dokumen. Penyidik juga menemukan adanya manipulasi terkait kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.
Saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. Penyidik telah memeriksa 16 saksi terkait dan sedang menganalisis sejumlah dokumen. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 5 triliun.