Satgas Pasti baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka telah menutup 953 entitas yang terlibat dalam praktik pinjaman online (pinjol) dan penawaran investasi ilegal. Penutupan ini dilakukan sebagai respons terhadap tingginya jumlah aduan masyarakat mengenai pinjol yang tidak berizin.
Peningkatan Laporan Masyarakat
Dalam pengumumannya, Satgas Pasti menyatakan bahwa aduan terkait pinjol ilegal merupakan yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat dari praktik-praktik keuangan yang merugikan.
Langkah Selanjutnya dari Satgas
Dengan penutupan 953 entitas ini, Satgas Pasti berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk. Mereka berharap langkah ini dapat mengurangi jumlah kasus penipuan yang berkaitan dengan pinjol dan investasi ilegal di Indonesia.