Jakarta - Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat pencurian modul base transceiver station (BTS) yang tidak hanya merugikan perusahaan penyedia layanan seluler, tetapi juga menyebabkan hilangnya sinyal bagi pelanggan. Peristiwa ini berdampak pada ribuan pengguna di berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Kerugian yang dialami oleh perusahaan diperkirakan mencapai Rp 60 miliar. "Akibat ulah komplotan ini, kerugian materiil yang dialami pihak operator telekomunikasi diperkirakan menembus Rp 60 miliar," ungkap Kombes Arsya Khadafi, Kasat Resmob Bareskrim Polri, dalam keterangannya pada Jumat (17/7/2026).
Penyitaan Barang Bukti dan Dampak Jaringan
Polisi berhasil menyita 38 unit modul BTS dari berbagai tipe, sejumlah telepon genggam, identitas para pelaku, serta kendaraan yang digunakan dalam aksi pencurian. Hilangnya komponen penting ini langsung berpengaruh pada terganggunya jaringan telekomunikasi masyarakat. "Kerugian immaterial yang jauh lebih besar juga dirasakan masyarakat akibat terputusnya akses komunikasi yang mengganggu aktivitas bisnis dan harian," tambahnya.
Penangkapan Pelaku dan Jaringan Pencurian
Kasus ini terungkap setelah pihak penyedia jaringan seluler melaporkan kehilangan perangkat modul BTS secara berulang. Melalui analisis rekaman CCTV dan pelacakan di lapangan, polisi dapat mengidentifikasi para pelaku yang menyamar sebagai teknisi resmi dan menggunakan mobil Toyota Avanza hitam.
Para pelaku diketahui memiliki latar belakang teknis karena pernah bekerja di bidang jaringan telekomunikasi dan berkomplot dengan oknum pegawai aktif. "Para pelaku memanfaatkan pengetahuan dan akses yang mereka miliki sebagai mantan pekerja atau vendor instalasi jaringan. Dengan membawa peralatan kerja standar, mereka membongkar box modul BTS tanpa memicu kecurigaan warga sekitar," jelasnya.
Beberapa tersangka utama telah ditangkap, antara lain AN dan ASA sebagai eksekutor pencurian, RR yang merupakan mantan teknisi yang beroperasi di wilayah Kalisari, Jakarta Timur, serta GA yang berperan sebagai penadah dan pengepul barang curian. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 591 KUHP tentang Penadahan.
Tim gabungan juga memburu empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diduga terlibat dalam pencurian di lima lokasi berbeda di Banten. Para pelaku mencuri 15 unit modul BTS dan menjualnya kepada penadah lokal berinisial IG alias Kinoy di Kabupaten Lebak, Banten.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Adhia, ditemukan adanya aliran dana mencurigakan melalui sejumlah transaksi perbankan. Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus mengejar pelaku lain yang masih buron dan menelusuri alur distribusi internasional guna memutus jaringan pencurian infrastruktur ini.
Jaringan Internasional di Balik Pencurian
Diduga, sindikat ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing yang berada di luar negeri. Modul-modul BTS yang dicuri dikumpulkan dan dikirim ke luar negeri. "Sindikat ini dikendalikan oleh jaringan internasional. Modul BTS yang berhasil dicuri dikumpulkan oleh pengepul lalu dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi atas arahan seorang warga negara asing (WNA), Jason Zhang yang diduga berada di Bangkok, Thailand," kata Arsya.