BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 05:11 WIB
Berita Terkini Jumat, 17 Jul 2026 03:42 WIB

Tujuh Tersangka Kasus Narkoba di White Rabbit Jakarta Selatan Segera Dihadapkan ke Pengadilan

17 Jul 2026, 03:42 WIB 89x dibaca 2 menit baca news.detik.com news.detik.com
A
Almira Rara Susanti 89x dibaca · 2 menit baca
Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka dan barang bukti peredaran narkoba di tempat hiburan malam White Rabbit ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan,Kamis (16/7/2026). (Dok. Istimewa)
Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka dan barang bukti peredaran narkoba di tempat hiburan malam White Rabbit ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan,Kamis (16/7/2026). (Dok. Istimewa)

Jakarta - Kasus peredaran narkoba yang terjadi di tempat hiburan malam White Rabbit, yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, kini memasuki fase baru. Tujuh orang yang ditangkap dalam kasus ini akan segera diadili setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap.

Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa ketujuh tersangka akan disidangkan setelah proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selesai. "Untuk pelimpahan tujuh tersangka kasus narkoba di White Rabbit sudah dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB siang tadi," jelasnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (16/7/2026).

Proses Pelimpahan dan Barang Bukti

Penyidik Bareskrim melakukan pelimpahan tahap II terhadap ketujuh tersangka dengan pengamanan ketat dari tujuh penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handi Zusen. Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun dakwaan untuk para tersangka sebelum mereka dibawa ke persidangan. Selain itu, penyidik juga menyerahkan 75 item barang bukti yang terkait dengan kasus ini, termasuk satu brankas, buku catatan, berbagai jenis narkotika seperti ekstasi, serta beberapa ponsel, kartu kredit, dan ATM.

Identitas Tersangka

Tujuh tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan adalah sebagai berikut:

  1. Farid Ridwan (38), sebagai penyedia dan pengedar narkotika;
  2. Rully Endrae (41), sebagai supervisior yang menghubungi Ridwan jika ada permintaan narkoba dari tamu;
  3. Memo Hasian Nababan alias Sean (27), sebagai captain yang memanggil supervisor untuk mengevaluasi tamu yang memesan narkoba;
  4. Rizky Fridayanti alias Kiki (23), sebagai waiter yang menghubungi captain jika ada tamu yang ingin memesan narkotika;
  5. Erwin Septian alias Ewing (36), sebagai bandar atau penyedia narkoba;
  6. Alex Kuniawan (42), sebagai pemilik sekaligus direktur;
  7. Yaser Leopold Talahatu (38), sebagai manajer operasional.

Sebelumnya, tempat hiburan malam White Rabbit telah digerebek oleh penyidik Bareskrim Polri pada Senin, 16 Maret 2026. Penggerebekan ini dilakukan setelah penyidik melakukan undercover buy berdasarkan informasi mengenai peredaran narkoba di lokasi tersebut. Praktik peredaran narkotika di tempat hiburan malam ini telah berlangsung selama sekitar dua tahun. Dalam proses pengembangan kasus, pihak kepolisian berhasil menangkap pemilik dan manajer operasional dari kelab malam tersebut.

Eko Hadi juga menyatakan bahwa tersangka Alex Kurniawan, selaku pemilik, mengakui bahwa ia telah mengetahui adanya peredaran narkotika di White Rabbit sejak tahun 2024. "Tersangka mengakui adanya peredaran narkotika di White Rabbit sejak 2024," ungkapnya dalam keterangan yang dikeluarkan pada Rabu (20/3).