Seorang pria berinisial AN (34) ditangkap karena diduga mencabuli seorang anak laki-laki berusia 13 tahun di Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat. Pelaku melakukan tindakan tersebut di lokasi kerjanya sebagai tukang fotokopi.
Modus Pelaku Memikat Korban
Pendamping korban, Entin Martini, menjelaskan bahwa pelaku mengiming-imingi korban dengan pinjaman telepon genggam. Setelah itu, pelaku mengajak korban ke tempat usahanya. "Gambarannya ini ada seorang pria dewasa mengiming-imingi itu pinjam HP dan diajak ke tempat usahanya itu fotokopian," ungkapnya. Dia menambahkan bahwa di lokasi tersebut terjadi pelecehan, dan bukti telah ada untuk mendukung dugaan tersebut.
Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Setelah menerima laporan mengenai kasus pencabulan ini pada bulan Juni, pihak kepolisian segera menangkap AN dan menetapkannya sebagai tersangka. Kasatres PPA/PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. "Kami telah menetapkan yang bersangkutan atau pelaku sebagai tersangka," ujarnya. Silfi juga menyebutkan bahwa AN dijerat dengan beberapa pasal yang berlaku dalam hukum.
Proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius demi keadilan bagi korban.