Jakarta - Petugas di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, Rutan Salemba, berhasil mengamankan seorang wanita berinisial GG yang diduga berusaha menyelundupkan 15 butir pil ekstasi ke dalam rutan. Pil-pil tersebut disembunyikan oleh GG dalam lipatan tisu.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 14.45 WIB. Plh Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Gusti Akhmad Ridho, menjelaskan bahwa saat pemeriksaan fisik berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik GG yang menggenggam beberapa lembar tisu di tangannya dengan erat.
Pemeriksaan dan Penemuan Narkoba
Gusti menyebutkan bahwa petugas meminta GG untuk meletakkan tisu di atas meja, dan setelah dibuka, ditemukan tiga klip yang berisi pil yang diduga ekstasi. "Setelah diperiksa, petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip pada lipatan tisu tersebut, yang ternyata berisi total 15 butir pil berwarna hijau yang diduga kuat narkotika," ujarnya.
Langkah Selanjutnya dan Komitmen Pengawasan
GG awalnya mendaftar sebagai pengunjung untuk menemui tahanan berinisial UK. Pil-pil yang diduga ekstasi tersebut kemudian diserahkan kepada Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Gusti menegaskan bahwa keberhasilan penggagalan ini menunjukkan penguatan deteksi dini dan komitmen terhadap Zero Halinar di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. "Kami tidak akan melonggarkan pengawasan sedikit pun. Setiap upaya yang mengancam keamanan dan ketertiban di dalam rutan akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," jelasnya.