BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 06:11 WIB
Home / Ekonomi / Detail
Ekonomi Kamis, 13 Agt 2026 09:33 WIB

1.297 Koperasi Merah Putih di Jawa Tengah Berdiri di Atas Lahan Pertanian yang Dilindungi

13 Agt 2026, 09:33 WIB 37x dibaca 2 menit baca ekonomi.republika.co.id ekonomi.republika.co.id
D
Doni Setiawan 37x dibaca · 2 menit baca
Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan

Di Provinsi Jawa Tengah, terdapat 1.297 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dibangun di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Sesuai dengan peraturan yang berlaku, LSD seharusnya tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, Desy Arijani, menyampaikan bahwa total KDKMP yang ada di wilayah tersebut mencapai 8.523 unit. Namun, hanya sekitar 63 persen atau sekitar 5.400 KDKMP yang saat ini beroperasi. “Yang berdiri di LSD itu ada 1.297,” ungkap Desy saat diwawancarai di kantornya pada Rabu (12/8/2026) lalu.

Keberadaan KDKMP di Lahan Terlarang

Desy mengakui bahwa ia tidak mengetahui secara rinci alasan di balik pendirian KDKMP di atas LSD, karena lokasi untuk pendirian tersebut ditentukan melalui musyawarah desa. Pembangunan infrastruktur KDKMP sendiri dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara bekerja sama dengan TNI.

Dia juga menginformasikan bahwa 1.297 KDKMP yang berdiri di atas LSD tersebar di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. “Ini belum tahu nanti untuk diskresinya, penyelesaiannya seperti apa. Karena ini kan berarti melibatkan kementerian yang lain seperti ATR/BPN,” jelas Desy mengenai nasib KDKMP yang sudah dibangun di atas LSD.

Regulasi dan Tindakan Selanjutnya

Desy menegaskan bahwa secara hukum, LSD tidak boleh dialihfungsikan. “Kita memang sudah pernah koordinasi dengan ATR/BPN, kemudian PUPR, tapi sejauh ini memang belum ada keputusan dari pemerintah ini nanti diapakan selanjutnya. Apakah nanti dilakukan pemutihan atau bagaimana, saya belum tahu,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa jika LSD dialihfungsikan, seharusnya ada penggantian lahan yang sesuai. “Kalau di undang-undang kan itu harus mengganti tanah tiga kali lipat seluas (yang dialihfungsikan) itu. Tapi kan itu tidak mudah,” tambahnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, juga mengungkapkan bahwa ada beberapa bangunan KDKMP yang berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). “Ada beberapa KDKMP kita yang berada di atas tanah LP2B,” ungkapnya setelah pertemuan dengan tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) pada 13 Juni 2026.

Luthfi menambahkan bahwa tim Stranas PK telah mencatat KDKMP yang berdiri di atas LP2B dan saat ini pihaknya tengah melakukan pemetaan dan pendataan terkait keberadaan bangunan tersebut. “Nanti kita konsultasikan pada Kementerian ATR/BPN,” tutupnya.