Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengekspresikan penyesalan terhadap insiden pemesanan layanan pemadam kebakaran yang tidak nyata di Semarang, Jawa Tengah. Tindakan ini dilakukan oleh oknum debt collector dari PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN), yang merupakan penyedia jasa penagihan pihak ketiga untuk PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku).
Sejak berita mengenai insiden ini muncul, AFPI telah melakukan penelusuran dan berkoordinasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas sektor jasa keuangan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil berdasarkan pada verifikasi fakta dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tindakan AFPI terhadap PT TIN
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan, “AFPI tidak menoleransi segala bentuk penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, pelecehan, penyalahgunaan fasilitas publik, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan etika dan ketentuan yang berlaku.”
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa PT TIN berperan sebagai perusahaan jasa penagihan yang dipekerjakan oleh Indosaku untuk membantu proses penagihan kepada nasabah. Dalam hal ini, PT TIN berfungsi sebagai mitra eksternal dari platform tersebut, dan keduanya merupakan anggota AFPI.
Sebagai respons terhadap penelusuran dan mekanisme etik organisasi, AFPI telah memulai proses pemberhentian keanggotaan PT TIN sesuai dengan ketentuan yang ada. AFPI menilai bahwa PT TIN telah melanggar Peraturan AFPI mengenai larangan penagihan yang tidak beretika, sesuai dengan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) yang ditetapkan. Selain itu, AFPI juga sedang mengambil langkah-langkah yang diperlukan terhadap Indosaku, sebagai penyelenggara yang bekerja sama dengan pihak ketiga, melalui mekanisme etik dan pembinaan yang berlaku.
Komitmen AFPI dalam Penanganan Kasus
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen AFPI untuk memperkuat tata kelola penagihan dalam industri, termasuk bagi anggota penyedia jasa penagihan, serta meningkatkan implementasi Pedoman Perilaku, sertifikasi, kepatuhan, dan pengawasan lapangan. AFPI juga sedang melakukan tinjauan menyeluruh terhadap tata kelola penggunaan mitra penagihan di kalangan anggotanya.
AFPI mendukung penuh upaya pengawasan dan arahan yang diberikan oleh OJK, serta memastikan bahwa seluruh anggota AFPI menindaklanjuti arahan tersebut dengan cepat dan tegas. AFPI memandang serius insiden ini dan menegaskan bahwa tindakan oknum pihak ketiga tidak mencerminkan standar operasional, prinsip perlindungan konsumen, maupun praktik penagihan yang diwajibkan kepada seluruh anggota asosiasi.
Sebagai asosiasi resmi industri pinjaman daring (Pindar) yang diakui oleh OJK, AFPI berkomitmen untuk menjaga standar perlindungan konsumen dan mendorong seluruh anggotanya untuk menerapkan tata cara penagihan yang sesuai dengan ketentuan regulator, termasuk Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, serta Pedoman Perilaku AFPI.
“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang membantu mengawasi industri ini. Kritik, masukan, dan laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendorong perbaikan berkelanjutan. Kami mengajak masyarakat untuk terus menggunakan kanal pengaduan resmi AFPI apabila menemukan dugaan pelanggaran,” tambah Entjik.
AFPI berkomitmen untuk menjadi bagian dari solusi dalam menjaga industri Pindar yang berorientasi pada perlindungan konsumen, serta memastikan bahwa seluruh langkah penanganan dilakukan secara terukur, berbasis proses, dan selaras dengan pengawasan OJK untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.