Puluhan penyintas banjir yang berasal dari Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, melakukan demonstrasi di halaman Kantor Bupati Aceh Timur pada hari Senin, 6 Juli 2027. Mereka menyampaikan tuntutan terkait kepastian pencairan bantuan, terutama untuk bantuan jatah hidup (jadup) dan bantuan hunian tetap yang hingga saat ini belum diterima.
Salah satu perwakilan dari para demonstran, Muhammad, mengungkapkan bahwa delapan bulan setelah bencana banjir, desa mereka belum mendapatkan bantuan yang dijanjikan oleh pemerintah pusat. Mereka mendesak Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky, untuk segera memproses pencairan bantuan tersebut.
Pernyataan Bupati Aceh Timur
Menanggapi tuntutan dari masyarakat, Bupati Al Farlaky menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus berupaya memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak banjir. Ia menjelaskan bahwa penanganan pascabanjir dilakukan melalui dua skema bantuan dari pemerintah pusat. Pertama, bantuan yang dikelola oleh Kementerian Sosial, yang mencakup jadup, stimulus ekonomi, dan bantuan perabot rumah tangga. Kedua, bantuan rehabilitasi rumah yang menjadi tanggung jawab Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang meliputi rumah yang rusak ringan, sedang, hingga berat.
“Bantuan tersebut disalurkan secara bertahap langsung kepada masyarakat yang telah terdata sebagai korban banjir. Pemerintah kabupaten tidak mengelola anggaran tersebut, melainkan terus mengusulkan dan mengawal agar bantuan segera direalisasikan,” jelas Al Farlaky.
Proses Verifikasi dan Persyaratan Bantuan
Lebih lanjut, Bupati menginformasikan bahwa data penerima untuk penyaluran tahap kedua harus disampaikan kepada pemerintah pusat. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk bersabar selama proses verifikasi dan penetapan penerima berlangsung. Khusus untuk bantuan hunian tetap dari BNPB, Bupati mengingatkan bahwa ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk rumah yang diusulkan harus berdiri di atas tanah milik pribadi dengan legalitas yang jelas. Persyaratan ini merupakan ketentuan dari pemerintah pusat agar bantuan dapat dicairkan.
Bupati juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa belum terdata sebagai penerima bantuan untuk segera berkoordinasi dengan keuchik gampong masing-masing. “Pemerintah daerah membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan data maupun menyampaikan keberatan apabila ditemukan kekeliruan,” tambahnya.
Setelah mendengar penjelasan dari Bupati secara langsung, para demonstran membubarkan diri dengan tertib. Dalam situasi ini, dukungan sekecil apa pun dapat memberikan harapan baru bagi para korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.