Amerika Serikat (AS) akan mulai menerapkan tarif baru yang mencapai 12,5 persen terhadap barang-barang impor dari 60 negara mitra, termasuk Jepang, Korea Selatan, dan Uni Eropa, pada hari Jumat, 24 Juli 2026. Kebijakan ini diambil dengan alasan bahwa negara-negara tersebut belum cukup melarang impor barang yang dihasilkan melalui kerja paksa.
Pengumuman mengenai kebijakan ini disampaikan pada hari Kamis, menjelang berakhirnya tarif global sebesar 10 persen yang telah diberlakukan oleh AS sejak bulan Februari. Tarif tersebut diperkenalkan tidak lama setelah Mahkamah Agung membatalkan kebijakan "bea masuk timbal balik" yang diterapkan oleh mantan Presiden Donald Trump, serta pungutan terkait fentanil untuk barang-barang dari China, Kanada, dan Meksiko.
Alasan Penerapan Tarif Baru
Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, menyatakan bahwa "Presiden Trump menyadari bahwa upaya persuasi moral selama beberapa dekade belum berhasil memberantas kerja paksa dari rantai pasok global." Greer menambahkan, "Amerika Serikat telah menerapkan larangan impor barang hasil kerja paksa selama hampir satu abad dan menegakkannya dengan ketat. Sudah saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama."
Sejarah Tarif Sebelumnya
Di bawah pemerintahan Trump, tarif sebesar 10 persen sebelumnya telah diberlakukan, namun tarif tersebut hanya dapat berlangsung selama 150 hari, kecuali jika diperpanjang dengan persetujuan dari Kongres. Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih signifikan terhadap praktik kerja paksa di seluruh dunia.