BREAKING Sabtu, 15 Agt 2026 03:13 WIB
Berita Terkini Jumat, 14 Agt 2026 18:39 WIB

--- Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Transaksi Capai Rp 890 Miliar ---

14 Agt 2026, 18:39 WIB 10x dibaca 3 menit baca news.detik.com news.detik.com
S
Sabrina Aulia Rahma 10x dibaca · 3 menit baca
Foto: Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra. (Rumondang/detikcom)
Foto: Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra. (Rumondang/detikcom)
---TITLEEXCERPT--- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online internasional yang beroperasi melalui situs 'Ujangbet' dengan nilai transaksi mencapai Rp 890 miliar. ---CONTENT---

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online internasional yang menjalankan situs bernama 'Ujangbet'. Jaringan ini, yang memiliki server di Kamboja, dilaporkan melakukan transaksi hingga mencapai Rp 890 miliar.

Brigjen Wira Satya Triputra, selaku Dirtipidum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengenai program Asta Cita, yang menekankan pada upaya pemberantasan judi online. "Kami dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan langkah-langkah seiring dengan banyaknya informasi dari masyarakat terkait maraknya tindak pidana perjudian online," jelas Brigjen Wira Satya dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (14/8/2026).

Penindakan Serentak di Beberapa Lokasi

Bareskrim melaksanakan penindakan secara serentak di berbagai lokasi di Indonesia. Penggerebekan dilakukan di beberapa tempat, termasuk Jakarta Barat, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru di Riau, Medan Johor, Medan Kota, hingga Kota Batam. "Dari serangkaian tindakan yang dilakukan, penyidik berhasil mengamankan sembilan orang pelaku," ungkap Wira.

Selama penggerebekan, pihak kepolisian juga menyita barang bukti, antara lain uang tunai senilai Rp 10 miliar, 28 unit handphone, 4 unit laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM, mata uang asing, serta perhiasan emas dan perak.

Modus Operandi Jaringan 'Ujangbet'

Brigjen Wira menjelaskan bahwa jaringan 'Ujangbet' memiliki modus operandi yang berbeda dari yang biasa terjadi. Sementara judi online umumnya menggunakan transfer melalui rekening bank, jaringan ini memanfaatkan deposit pulsa untuk menyembunyikan transaksinya. "Ini adalah kasus pertama, yang mana ini kasus mungkin cukup unik karena berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, kita bisa menemukan bahwa metode dalam bermain judi online ini dengan menggunakan deposit pulsa yang ada di handphone para pemegangnya," ucap Wira.

Ia menambahkan, saat pemain melakukan deposit melalui pulsa, saldo pulsa mereka akan terpotong dan dikumpulkan oleh admin yang berada di Kamboja. Untuk mencairkan pulsa tersebut menjadi uang tunai, admin di Kamboja akan menghubungi perantara dan distributor pulsa di Indonesia. Pulsa-pulsa tersebut kemudian dijual kembali ke agen atau toko pulsa di Indonesia dengan harga di bawah standar dari provider, sehingga menyamarkan asal-usul uang dari praktik judi online.

Berdasarkan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), diketahui bahwa perputaran uang di jaringan ini dalam setahun terakhir mencapai Rp 890 miliar. "Setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan oleh para tersangka pada periode April 2025 sampai dengan April 2026, kurang lebih rentang waktu selama satu tahun, terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp 890 miliar lebih," ungkap Wira.

Berikut adalah daftar sembilan tersangka yang berhasil diamankan oleh Bareskrim:

  1. AI, penyedia rekening atas nama orang lain untuk sarana withdraw atau pembagian keuntungan pemain
  2. J, pengendali dan pemegang rekening penampung yang terhubung dengan admin transfer pulsa
  3. LS & KS, admin transfer pulsa yang bertugas membagikan nomor penampung dan melakukan pembayaran ke admin di Kamboja
  4. AV, pengendali admin pulsa yang memiliki akses langsung ke Kamboja
  5. S, agen penyedia nomor handphone untuk diisi pulsa hasil judi online
  6. N, pemilik rekening yang digunakan tersangka S untuk menerima transaksi pulsa
  7. TW, admin/agen tersangka S yang mengendalikan token rekening dan mencari pelanggan untuk menjual kembali pulsa
  8. FV, penampung pembelian pulsa dari hasil pencucian uang judi online.