BREAKING Selasa, 16 Jun 2026 15:14 WIB
Home / Ekonomi / Detail
Ekonomi Jumat, 12 Jun 2026 21:56 WIB

Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp 12,68 Miliar di Pelabuhan Merak

12 Jun 2026, 21:56 WIB 5x dibaca 3 menit baca ekonomi.republika.co.id ekonomi.republika.co.id
D
Doni Setiawan 5x dibaca · 3 menit baca
Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp 12,68 Miliar di Pelabuhan Merak
Foto: Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia. Pada Kamis, 11 Juni 2026, Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak berhasil menggagalkan dua upaya peredaran rokok ilegal di kawasan Pelabuhan Merak-Bakauheni, dengan total 8,2 juta batang rokok yang diamankan.

Pentingnya Penindakan Terhadap Rokok Ilegal

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa penindakan tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari barang kena cukai ilegal. Ia menjelaskan, "Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat."

Penindakan pertama dimulai sekitar pukul 07.00 WIB, ketika Bea Cukai Merak menerima informasi mengenai pengiriman rokok ilegal yang akan melewati wilayah pengawasannya. Tim Bea Cukai Merak bersama Kanwil Bea Cukai Banten melakukan pengamatan dan patroli di Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kota Cilegon.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menghentikan sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi D 80XX FM yang dicurigai mengangkut barang ilegal. Pengemudi berinisial JFR dan kernet berinisial JER tidak dapat memberikan penjelasan mengenai muatan truk. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 182 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek OK Bold tanpa pita cukai, dengan total 2.912.000 batang rokok yang diamankan.

Patroli Berlanjut dan Penindakan Kedua

Setelah penindakan pertama, tim melanjutkan patroli dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni. Mereka menghentikan sebuah truk Hino Fuso bernomor polisi BM 84XX DN yang juga mencurigakan. Pengemudi berinisial RHMT tidak bisa menjelaskan muatan truk secara rinci. Saat bak truk dibuka, petugas menemukan 535 karton rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak, dengan total 5.350.000 batang rokok ilegal yang diamankan.

Djaka menjelaskan, "Dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan total 8.262.000 batang rokok ilegal. Seluruhnya diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp 12,68 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 7,9 miliar, mencakup nilai cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT)."

Djaka menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, terutama di jalur distribusi yang berpotensi disalahgunakan untuk penyelundupan. Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. "Kepatuhan terhadap ketentuan cukai merupakan bagian penting dalam mendukung iklim usaha yang sehat dan menjaga penerimaan negara," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dalam setiap proses penanganan perkara, Bea Cukai selalu mengutamakan koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum terkait. Dalam penindakan ini, Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak akan berkoordinasi secara intensif dengan Kepolisian Daerah (Polda) Banten, serta Kejaksaan Tinggi Banten dan jajarannya. Kasus ini diduga melanggar ketentuan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan saat ini penyidikan sedang berlangsung dengan tersangka berinisial JFR.