Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengonfirmasi bahwa dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), tidak akan digunakan komoditas yang bersubsidi seperti Minyakita, beras SPHP, dan LPG 3 kilogram. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa barang-barang bersubsidi tetap dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Larangan Penggunaan Barang Bersubsidi
Sudaryono menjelaskan bahwa larangan penggunaan barang bersubsidi dalam program MBG telah ditetapkan sejak awal melalui petunjuk teknis dan perhitungan anggaran. Semua kebutuhan menu telah diperhitungkan tanpa bergantung pada komoditas yang disubsidi oleh pemerintah. "Jadi memang itu menjadi keharusan, tidak boleh memakai Minyakita, tidak boleh memakai beras SPHP dan gas melon 3 kilo. Karena memang diperuntukkan untuk yang memang membutuhkan subsidi," ungkapnya saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta.
Menjamin Kualitas Menu yang Aman dan Bergizi
Sudaryono juga menyatakan bahwa anggaran untuk program MBG telah disusun sedemikian rupa agar dapat menyediakan menu yang aman dan bergizi tanpa memanfaatkan barang-barang subsidi. Ia menambahkan bahwa penggunaan minyak goreng bukanlah komponen biaya terbesar dalam penyusunan satu porsi makanan jika dibandingkan dengan bahan pangan utama seperti ayam, telur, dan sayuran.
Fokus utama BGN adalah memastikan bahwa setiap menu yang diterima oleh anak-anak aman untuk dikonsumsi dan memenuhi kebutuhan gizi mereka. Untuk meningkatkan pengawasan, BGN sedang menyiapkan sistem yang memungkinkan orang tua untuk mengetahui menu, kandungan gizi, serta jadwal distribusi makanan setiap hari. BGN juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi pelaksanaan program ini.
Sudaryono mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan menu yang dianggap tidak layak atau adanya pelanggaran dalam pelaksanaan MBG. Ia menegaskan bahwa pengelolaan anggaran program harus dilakukan secara transparan, mengingat dana yang digunakan berasal dari uang rakyat.