Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Syah Afandin, Bupati Langkat, dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif, yang merupakan tim suksesnya, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek. Syah diduga telah menerima suap sebesar Rp 800 juta dari Yaqub sejak tahun 2025.
"Atas permintaan fee tersebut, sampai dengan 5 April 2026, YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp 800 juta," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers yang berlangsung di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Jumat (3/7/2026).
Rincian Pemberian Suap
Uang suap tersebut diberikan dalam beberapa tahap, antara lain: Rp 500 juta pada tahun 2025 yang ditransfer dua kali melalui ZK, yang merupakan sopir Bupati; Rp 150 juta pada Mei 2025 melalui perantara; dan Rp 150 juta pada April 2026 melalui ZK. Selanjutnya, pada akhir Juni 2026, Syah kembali meminta Yaqub untuk memberikan Rp 300 juta, yang merupakan bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, Yaqub hanya mampu memenuhi permintaan tersebut dengan memberikan Rp 100 juta.
Temuan Lainnya dalam Kasus Ini
Selain suap proyek, KPK juga mencurigai adanya penerimaan lain berupa gratifikasi yang diterima oleh Syah, dengan total nilai mencapai Rp 3,5 miliar. "Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar," jelas Taufik.
Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan dua tersangka: 1. Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan 2. Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB). Syah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama enam orang lainnya, di mana KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
"Sebanyak 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg ditemukan di mobil SAF," ujar Taufik. Ia juga menjelaskan bahwa barang bukti tersebut akan diperiksa keasliannya oleh ahli. Selain itu, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 100 juta dari Syah, serta uang dalam valuta asing dengan total nilai Rp 1,22 miliar, yang terdiri dari SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta.