Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Zai Ahmad Zaini, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek dan penerimaan suap. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai bahwa tindakan Bupati ini dilatarbelakangi oleh keserakahan yang muncul seiring dengan meningkatnya status sosialnya.
Faktor Penyebab Korupsi di Kalangan Kepala Daerah
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan terdapat tiga faktor yang mendorong kepala daerah untuk melakukan korupsi. Dia menekankan bahwa tingginya biaya politik hanya merupakan faktor ketiga. "Memang betul biaya politik tinggi itu salah satu faktor korupsi, tapi ya itu nomor tiga. Nomor satu ya serakah. Nomor dua, harus mengembalikan modal itu," ungkap Boyamin saat dihubungi pada Rabu (22/7/2026).
Boyamin berpendapat bahwa keserakahan adalah faktor utama yang mendorong kepala daerah untuk terlibat dalam praktik korupsi. Ia menyatakan bahwa banyak kepala daerah yang merasa seperti 'raja kecil'. "Jadi yang serakah itu, yang kaya pengin lebih kaya lagi, yang belum kaya pengin lebih kaya, yang dari yang anggap aja miskin ya pengin kaya gitu. Itu tipikal kepala daerah seperti itu," jelasnya.
Pemikiran dan Gaya Hidup Pejabat Daerah
Menurut Boyamin, para kepala daerah merasa status mereka meningkat karena fasilitas yang mereka terima. Hal ini menciptakan anggapan bahwa mereka berhak untuk mengambil dan meminta berbagai hal. "Nah, seperti inilah yang menjadikan kemudian kayak naik derajat. Nah, karena naik derajat, mereka merasa berhak untuk mengambil apa pun, meminta apa pun itu," tambahnya. Ia mencontohkan penerimaan barang-barang seperti sepatu, mobil, dan sapi kurban yang diperoleh dari hasil korupsi.
Boyamin juga mengakui bahwa ada pemikiran untuk mengubah cara pemilihan kepala daerah agar tidak melalui pilkada, mengingat tingginya biaya politik. Menurutnya, keserakahan dan arogansi menjadi faktor yang saling memengaruhi. "Karena apa? Ya memang biaya ekonomi tinggi ini kan, dan mereka juga kemudian karena merasa derajatnya naik kan merasa berhak kemudian barang mewah kayak mobil Alphard, terus Hermes gitu kan," ujarnya.
Dia menegaskan pentingnya untuk mencegah perilaku korupsi di kalangan kepala daerah dengan mengurangi kewenangan mereka. "Kewenangan mereka dikurangi, kewenangan mereka dieliminir gitu, dan sehingga mereka hanya menjadi penjaga malam. Itu yang saya kira harus dibenahi mulai dari sekarang," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa Bupati Lombok Barat, Lalu Zai Ahmad Zaini, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek dan penerimaan suap. Total nilai penerimaan yang diduga mencapai Rp 12,4 miliar dalam bentuk uang tunai dan barang.
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).
Dalam kasus ini, terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu: 1. Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat, 2. Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), 3. Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).
Rincian suap yang diterima oleh Lalu Ahmad Zaini mencakup: satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar; satu pasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta; akomodasi perjalanan LOP-JKT; uang tunai sekurang-kurangnya senilai Rp 380 juta; satu unit telepon genggam merek iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta; dan satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta. Jika dijumlahkan, total penerimaan Lalu Ahmad Zaini mencapai Rp 12,4 miliar dalam bentuk uang, barang, dan fasilitas.