Regional

Dendam Terpendam: Anak dan Cucu Bunuh Nenek di Muara Enim

Seorang nenek berusia 87 tahun di Muara Enim ditemukan tewas setelah diduga dibunuh oleh anak dan cucunya sendiri, akibat dendam yang sudah lama terpendam. Kasus ini terungkap setelah korban dilaporka...

K
Komang Yoga
08 May 2026 5 pembaca
Dendam Terpendam: Anak dan Cucu Bunuh Nenek di Muara Enim
Sumber gambar: regional.kompas.com

MUARA ENIM - Seorang nenek bernama Palahiyah, yang berusia 87 tahun, ditemukan tewas di Kelurahan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pembunuhan ini diduga dipicu oleh dendam yang disimpan oleh anak kandungnya. Palahiyah dilaporkan hilang selama 12 hari sebelum akhirnya ditemukan dalam keadaan mengenaskan.

Polisi mengungkapkan bahwa kematian Palahiyah bukan disebabkan oleh faktor usia atau tersesat, melainkan diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh anak dan cucunya. Pelaku utama dalam kasus ini adalah E (46), yang merupakan anak kandung korban, dan MIM alias Y (20), cucu korban. Keduanya tinggal serumah dengan Palahiyah.

Dendam yang Membara

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP M Andrian, motif pembunuhan ini berakar dari dendam lama yang dialami oleh E. Dalam pemeriksaan, E mengaku sering dimarahi dan dicaci oleh korban sejak kecil hingga dewasa. "Pelaku E mengaku sejak kecil hingga dewasa sering dimarahi dan dicaci maki oleh korban sehingga menyimpan rasa dendam," jelasnya.

Dendam tersebut memuncak pada 12 April 2026, ketika Palahiyah pulang dari mencari kayu bakar. Korban kembali memarahi E dan menendang air minum saat E sedang makan, yang memicu pertengkaran di dalam rumah. Dalam situasi tersebut, MIM alias Y yang sedang mandi mendengar keributan dari dalam rumah.

Aksi Penutupan Kasus

Selama pertengkaran, E menganiaya Palahiyah hingga tak berdaya. "Pelaku Y sempat keluar rumah menemui saksi M. Setelah kembali ke rumah, korban sudah tidak berdaya," ungkap Andrian. Setelah itu, keduanya berusaha menutupi perbuatan mereka. Sekitar pukul 00.00 WIB, Y membawa jasad neneknya ke hutan di belakang rumah, berjarak sekitar 200 meter dari tempat tinggal korban.

Pada 13 April 2026, Y melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa Palahiyah hilang, yang memicu pencarian oleh polisi dan warga. Kedua pelaku ikut dalam pencarian tersebut, diduga untuk menutupi penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban. Setelah 12 hari, jenazah Palahiyah ditemukan pada 22 April 2026 di kawasan hutan dalam kondisi mengenaskan.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi. Hasil autopsi mengungkapkan adanya tanda kekerasan pada tubuh Palahiyah, termasuk bekas benturan benda keras di kepala. Temuan ini memicu penyelidikan lebih lanjut terhadap E dan Y, yang awalnya tidak mengakui perbuatan mereka.

Kapolsek Gelumbang, Iptu Putu Surya, menyatakan bahwa pembunuhan ini dipicu oleh emosi sesaat yang berkaitan dengan dendam lama. "Motifnya emosi sesaat yang dipicu dendam lama, bukan pembunuhan berencana," ujarnya.

Polisi kini telah menahan E dan Y dan mengenakan mereka Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, beberapa barang bukti juga telah diamankan, termasuk tembilang bergagang kayu yang diduga digunakan dalam penganiayaan terhadap korban.

Kasus ini terungkap setelah laporan orang hilang yang dibuat oleh pelaku justru mengarah pada dugaan pembunuhan dalam keluarga sendiri.

Artikel Terkait