TANIMBAR – Penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyelundupan manusia melalui jalur laut dari Indonesia menuju Australia kembali mencuat di wilayah hukum Polda Maluku. Penyidik dari Polres Kepulauan Tanimbar telah resmi melimpahkan kasus ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada Rabu (13/5/2026). Tersangka utama, seorang warga negara asing asal China bernama Lin Xianzeng alias A. Chen (56), diduga memiliki peran kunci dalam pengiriman sembilan warga negara China secara ilegal ke Australia menggunakan kapal kayu.
Peran Utama Lin Xianzeng
Berdasarkan hasil penyidikan, Lin Xianzeng diduga mengatur seluruh rangkaian perjalanan, mulai dari Jakarta hingga keberangkatan dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Tugasnya mencakup pemesanan tiket, penyediaan akomodasi, dan pencarian kapal kayu untuk menyeberang ke Australia. Selain itu, ia juga mendanai operasional pelayaran, termasuk biaya bahan bakar dan konsumsi. Polisi menemukan adanya aliran dana sebesar 50.000 Yuan, yang setara dengan lebih dari Rp 100 juta, yang diterima Lin dari salah satu warga negara China.
Komitmen Polri dalam Penanganan Kejahatan Lintas Negara
Kepala Polres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, menegaskan bahwa penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan lintas negara. “Penanganan perkara ini menunjukkan keseriusan Polres Kepulauan Tanimbar bersama Polda Maluku dalam menindak tegas praktik penyelundupan manusia yang melibatkan jaringan lintas negara. Seluruh proses hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, Lin Xianzeng juga merekrut tiga warga lokal berinisial SL, M, dan KFM untuk membantu mengantarkan para WNA tersebut ke Australia, dengan imbalan sebesar Rp 60 juta. Kasatreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Rivaldy Said, menjelaskan bahwa sembilan warga negara China tersebut berhasil memasuki wilayah Australia sebelum akhirnya ditangkap oleh otoritas keamanan setempat. Identitas kesembilan WNA tersebut adalah Lin Jian (44), Huang Tianhui (44), Weng Tong-tong (33), Ma Honghai (54), Wei Minghao (36), Weng Shengping (55), Chen Jie (36), Chen Jiatong (52), dan Yu Qinping (51). “Mereka diberangkatkan tanpa melalui pemeriksaan resmi otoritas imigrasi Indonesia maupun Australia,” jelas Rivaldy.
Atas perbuatannya, Lin Xianzeng dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Aturan ini juga mengacu pada penyesuaian dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengingatkan masyarakat pesisir untuk selalu waspada terhadap tawaran aktivitas ilegal di wilayah perbatasan. “Polda Maluku memberikan perhatian serius terhadap setiap tindak pidana lintas negara. Kami mengimbau masyarakat wilayah perbatasan agar tidak terlibat aktivitas pengiriman orang secara ilegal karena berisiko dimanfaatkan jaringan kejahatan internasional dan memiliki konsekuensi hukum berat,” ujarnya.
Tiga tersangka lokal (SL, M, dan KFM) sebelumnya telah menjalani proses hukum dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Saumlaki. Saat ini, Lin Xianzeng beserta barang bukti telah diserahkan sepenuhnya kepada JPU untuk segera disidangkan.