Regional

Fakta Terungkap di Sidang Pembunuhan Keluarga Indramayu: Ririn Sebut Aman Yani Berutang Rp 900 Juta

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu, Ririn Rifanto mengungkapkan bahwa Aman Yani memiliki utang besar kepadanya, mencapai lebih dari Rp 900 juta.

B
Bagas Prakoso
14 May 2026 2 pembaca
Fakta Terungkap di Sidang Pembunuhan Keluarga Indramayu: Ririn Sebut Aman Yani Berutang Rp 900 Juta
Sumber gambar: bandung.kompas.com

INDRAMAYU - Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu (13/5/2026), terdakwa Ririn Rifanto memberikan keterangan mengejutkan sebagai saksi untuk terdakwa Priyo Bagus Setiawan dalam kasus pembunuhan satu keluarga. Ririn mengklaim bahwa Aman Yani, yang diduga terlibat dalam pembunuhan, memiliki utang kepadanya yang jumlahnya lebih dari Rp 900 juta.

“Kalau di meterai itu Rp 300 juta. Tapi sebenarnya lebih dari Rp 900 juta,” ungkap Ririn di hadapan majelis hakim. Pernyataan ini muncul saat kuasa hukumnya, Toni RM, menanyakan tentang hubungan antara Ririn dan Aman Yani. Ririn menjelaskan bahwa Aman Yani adalah mantan paman iparnya yang pernah menikah dengan bibinya, Saminah.

Hubungan Kerja dan Utang yang Menumpuk

Ririn juga mengungkapkan bahwa mereka pernah bekerja di Bank BJB, meskipun di kantor yang berbeda. Aman Yani diketahui bekerja di BJB Sumber sebelum dipindahkan ke Bandung, sedangkan Ririn bekerja di BJB KCP Bangkir sebagai petugas penagihan dan kemudian beralih menjadi marketing sekitar tahun 2013 atau 2014. Ririn menjelaskan bahwa ia mendapatkan penghasilan yang cukup besar dari insentif kredit di luar gaji pokoknya yang mencapai Rp 2.500.000. Ia menerima insentif sebesar Rp 3.500.000 setiap kali berhasil menyalurkan kredit sebesar Rp 100.000.000.

“Kemudian sebulan rata-rata saudara bisa closing kredit berapa?” tanya Toni RM. “Paling enggak Rp 500.000.000 tapi kalau untuk keseluruhannya Rp 1.000.000.000,” jawab Ririn. Ia menambahkan bahwa insentif tersebut tidak hanya berasal dari Bank BJB, karena ia juga bekerja sebagai marketing di beberapa bank lainnya.

Pembayaran Utang dan Dugaan Manipulasi

Ririn menjelaskan bahwa Aman Yani sering meminjam uang dengan alasan biaya kuliah anak, yang totalnya mencapai lebih dari Rp 900 juta. Namun, utang yang tercatat dalam kuitansi bermeterai hanya sebesar Rp 300 juta. Untuk menagih utang tersebut, Ririn mengaku pernah menyewa jasa pengacara pada tahun 2017 atau 2018. Dari proses tersebut, Aman Yani dilaporkan telah membayar sebagian utangnya sebesar Rp 190 juta.

“Bagaimana pembayarannya itu? Apakah melalui rekening atau tunai? Kemarin dari keterangan istri saudara itu pembayarannya dikasih ATM Aman Yani, benar apakah begitu?” tanya Toni RM. “Betul,” jawab Ririn. Ia menjelaskan bahwa saat menyerahkan ATM, Aman Yani mengaku baru mampu membayar sebagian utang dan berjanji untuk melunasi sisanya di kemudian hari. Ririn juga menyebutkan bahwa uang pembayaran tersebut berasal dari dana pensiun Aman Yani selama bekerja di Bank BJB.

Sementara itu, keberadaan Aman Yani hingga saat ini masih menjadi misteri. Kuasa hukum keluarga Aman Yani, Ruslandi, menyatakan bahwa polisi sedang menyelidiki aliran dana pensiun Aman Yani yang sebelumnya berada di BJB dan kini berpindah ke BRI. “Itu sudah mulai terbaca alurnya. Di mana pak Aman Yani ini diketahui tidak pernah datang secara fisik (mengurus dana pensiun),” kata Ruslandi.

Ruslandi juga mengungkapkan adanya dugaan manipulasi identitas dalam pencairan dana pensiun tersebut, yang sebelumnya diungkap oleh seseorang bernama Dudu dan Irfan. Keduanya menuduh Ririn telah memalsukan KTP atas nama Aman Yani, karena foto yang digunakan bukanlah foto Aman Yani, melainkan foto Dudu. “Apakah pak Aman Yani masih ada (hidup) atau tidak, Wallahualam. Kita di sini bersama-sama. Kalau misalkan ada silakan pak Aman Yani ini muncul agar tidak terus menjadi perdebatan,” tambah Ruslandi.

Kasus pembunuhan satu keluarga tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu pada malam hari Kamis (28/8/2025). Lima korban tewas dalam kejadian tersebut, yaitu H Sahroni (75), Budi (45), istrinya Euis (40), anak mereka RK (7), dan bayi B yang berusia 8 bulan. Jenazah para korban ditemukan pada Senin (1/9/2025) setelah warga mencium bau busuk dari dalam rumah. Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku pembunuhan diduga adalah Ririn dan Priyo, yang kemudian ditangkap di Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu pada Senin (8/9/2025) dini hari. Motif pembunuhan diduga terkait masalah rental mobil, di mana Ririn merasa sakit hati karena uang sewa sebesar Rp 750.000 tidak dikembalikan setelah mobil yang disewa mengalami kerusakan.

Dalam persidangan, Ririn membantah sebagai pelaku utama dan justru menuding Aman Yani, Hardi, Yoga, serta Joko sebagai pelaku sebenarnya. Sidang kasus ini masih berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta di balik tragedi pembunuhan satu keluarga di Indramayu.

Artikel Terkait