MAGETAN, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mengonfirmasi keberadaan guru relawan yang masih aktif mengajar di sejumlah sekolah, meskipun pemerintah telah melarang pengangkatan tenaga honorer sejak tahun 2022. Para guru yang berstatus relawan ini menerima gaji berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 800.000 per bulan, tergantung pada kemampuan finansial sekolah.
Kebijakan Larangan Rekrutmen Honorer
Kepala Disdikpora Kabupaten Magetan, Suhardi, menjelaskan bahwa sebenarnya pemerintah daerah tidak diperbolehkan untuk merekrut pegawai honorer baru setelah tahun 2022. “Sebetulnya per 2022 itu sudah tidak boleh mengangkat pegawai lagi,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya. Ia menambahkan bahwa sebagian besar tenaga honorer yang mengikuti seleksi pada tahun 2022 telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik untuk posisi guru maupun tenaga administrasi lainnya.
Namun, di lapangan, beberapa sekolah masih mengalami kekurangan tenaga pengajar, sehingga mereka terpaksa meminta bantuan dari relawan. “Fakta yang ada, sekolah-sekolah itu ada beberapa yang setelah tahun 2022 karena memang keterbatasan guru akhirnya minta relawan-relawan untuk bantu ngajar,” imbuh Suhardi.
Gaji Guru Relawan dan Dukungan dari Lulusan Pendidikan
Suhardi menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat mengalokasikan anggaran APBD untuk menggaji guru baru, karena aturan hanya mengizinkan pembiayaan untuk tenaga outsourcing tertentu seperti sopir, petugas kebersihan, dan keamanan. Oleh karena itu, gaji untuk guru relawan ditanggung langsung oleh sekolah. "Dari APBD memang tidak ada. Itu tergantung kemampuan sekolah masing-masing. Antara Rp 500.000 sampai Rp 800.000 dari informasi," katanya.
Meski demikian, Suhardi memberikan apresiasi kepada para lulusan sarjana pendidikan yang tetap ingin mengabdi di sekolah meskipun hanya sebagai relawan. “Sekarang lulusan sarjana banyak sekali. Saya rasa mereka mau mengabdi, ilmu yang dimiliki diterapkan untuk berlatih mengajar,” ujarnya. “Kalau memang kondisi sekolahan membutuhkan dan mereka mau sukarela membantu, ya bagaimana lagi,” tambahnya.
Menunggu Regulasi dari Pemerintah Pusat
Terkait rencana penghapusan tenaga honorer pada tahun 2027, Suhardi menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat mengenai mekanisme penanganan guru honorer yang belum diangkat menjadi PPPK. “Nanti kelanjutannya guru-guru honorer yang belum masuk PPPK diperlakukan seperti apa, kita tunggu mekanisme dari pusat,” ucapnya. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam kebijakan ini karena menyangkut nasib banyak tenaga pendidik.