Jakarta - Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI, menuntut agar Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan penyiksaan terhadap kekasihnya, YTR (29), di kosan di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mendapatkan tindakan tegas. Ia menekankan bahwa tindakan pelaku merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Harus ada tindakan tegas bagi pelaku penyekapan dan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius dan trauma. Apa yang dilakukan pelaku merupakan bentuk perampasan kebebasan individu," ungkap Cucun kepada wartawan pada Selasa (23/6/2026).
Tindakan Segera Diperlukan
Cucun meminta agar pelaku yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) segera ditangkap. Ia menilai perbuatan pelaku sangat keji. "Segera tangkap pelaku yang saat ini DPO. Polisi juga harus mampu mengusut tuntas kasus tersebut, dan memberikan hukuman berat kepada pelaku karena perbuatannya sangat keji," tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa insiden ini merupakan pelanggaran HAM berat yang memiliki ancaman hukuman serius. "Insiden ini juga merupakan bentuk pelanggaran HAM berat yang ancaman hukumannya tidak main-main," tambahnya.
Pendampingan untuk Korban
Menurut Cucun, pelaku tidak hanya dapat dikenakan pasal penculikan dan penganiayaan, tetapi juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia meminta agar korban mendapatkan pendampingan kesehatan hingga pulih.
"Perlu ditelusuri pula ada tidaknya potensi penyiksaan dan eksploitasi seksual yang dilakukan pelaku kepada korban. Selain perawatan dari sisi medis, penting juga ada rehabilitasi dari sisi psikologi karena penyekapan dan kekerasan yang dialami korban dapat menimbulkan trauma. Pendampingan kesehatan dan psikologi harus tuntas sampai korban kembali pulih," jelasnya.
Cucun juga mengajak masyarakat dan pihak terkait untuk menjadikan kasus di Bandung ini sebagai perhatian sosial. Ia menekankan pentingnya kepekaan untuk saling menjaga di masyarakat. "Kepedulian bukan hanya milik keluarga dan orang-orang terdekat saja. Sebagai manusia sosial yang hidup secara majemuk, kepekaan lingkungan juga sangat penting untuk sama-sama saling menjaga," tutupnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai DPO dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya YTR (29) yang terjadi di indekosnya di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Saat ini, Polda Jabar masih memburu pelaku.