Regional

Dinamika Pemecatan Guru Yogi di Jombang: Catatan Absensi dan Pandangan Masyarakat

Kasus pemecatan Yogi Susilo Wicaksono, guru di SDN Jipurapah 2, Jombang, menimbulkan kontroversi antara catatan resmi sekolah dan kesaksian warga sekitar.

I
Ilham Saputra
05 May 2026 6 pembaca
Dinamika Pemecatan Guru Yogi di Jombang: Catatan Absensi dan Pandangan Masyarakat
Sumber gambar: surabaya.kompas.com

JOMBANG, KOMPAS.com – Pemecatan Yogi Susilo Wicaksono, seorang guru di SDN Jipurapah 2, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, telah memicu perdebatan. Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) yang ditandatangani oleh Bupati Jombang pada 18 April 2026, didasarkan pada total ketidakhadiran selama 181 hari. Namun, terdapat perbedaan signifikan antara catatan administratif sekolah dan kesaksian masyarakat setempat.

Kronologi Ketidakhadiran Menurut Sekolah

Winarsih, Plt. Kepala SDN Jipurapah 2, menjelaskan latar belakang ketidakhadiran Yogi yang menjadi alasan pelaporan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang. Ia menyatakan bahwa pelanggaran disiplin ini sudah terjadi sejak Yogi menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah. Menurut Winarsih, Yogi tidak hadir di sekolah dari Juli hingga Desember 2024 tanpa memberikan konfirmasi. Bahkan, Yogi diketahui keluar dari grup koordinasi sekolah tanpa pemberitahuan.

“Kita sebagai anak buah tidak tahu beliau ke mana. Dampaknya, satu semester sekolah tidak punya kepala sekolah secara fisik, padahal banyak urusan administrasi yang butuh tanda tangan beliau,” ungkap Winarsih saat ditemui di SDN Jipurapah 2.

Akibat dianggap lalai dalam waktu yang cukup lama, Yogi dijatuhi sanksi disiplin berupa penurunan pangkat dari III/b menjadi III/a pada Juni 2025. Setelah sanksi tersebut, Yogi sempat kembali aktif mengajar pada Juli 2025. “Beliau masuk lagi itu pada bulan Juli, Agustus 2025. Itu saya akui memang masuk full,” kata Winarsih. Namun, kedisiplinan tersebut tidak bertahan lama, dan Yogi kembali jarang hadir di kelas pada periode September hingga Desember 2025.

Winarsih mencatat, “Dalam 10 hari, hanya satu kali masuk. Polanya loncat-loncat.” Mengenai klaim Yogi yang merasa dipersulit untuk melakukan absensi, Winarsih menegaskan bahwa buku absen manual selalu tersedia di meja hingga sistem digital diterapkan pada Januari 2026. Ia juga mengaku sempat ditegur oleh pihak Dinas karena berusaha membantu Yogi dengan mengisi absen penuh agar Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan daerah terpencilnya tetap bisa cair.

Keterangan Warga yang Berbeda

Kesaksian Jihan Suprendik, Kepala Dusun Kedungdendeng, yang rumahnya berada di depan SDN Jipurapah 2, memberikan pandangan berbeda. Jihan menyatakan bahwa setiap hari efektif sekolah, ia selalu melihat Yogi tiba sebelum bel berbunyi. “Setahu saya, Pak Yogi masuk terus. Jam setengah 7 sudah sampai di sini. Waktu musim hujan dan jalan rusak pun, dengan kondisi baju kotor, jam 7 sudah di sekolah,” ujar Jihan.

Ia menambahkan bahwa Yogi selalu mengajar murid-murid dari kelas 1 hingga kelas 6 sebelum guru lainnya datang. “Biasanya itu mengajar di kelas 1 sampai kelas 6. Biasanya seperti itu. Kalau guru-guru lain belum datang, Pak Yogi selalu sudah ada di sini,” jelasnya. Jihan juga mengungkapkan bahwa Yogi sering kali menjadi orang terakhir yang meninggalkan sekolah.

Kabar pemecatan Yogi mengejutkan masyarakat dan wali murid. Jihan menuturkan, “Wali murid kaget, orang sebaik dan serajin itu kok bisa dipecat. Masalahnya apa?” Ia juga menegaskan bahwa meskipun Yogi telah menerima SK pemecatan, ia tetap terlihat masuk ke sekolah untuk mengajar hingga April 2026.

Pernyataan Yogi Terkait Pemecatan

Dedikasi Yogi Susilo Wicaksono sebagai pendidik di wilayah terpencil Kabupaten Jombang resmi berakhir pada April 2026 melalui SK yang ditandatangani Bupati Jombang, Warsubi. Keputusan ini diambil setelah akumulasi ketidakhadiran yang mencapai 181 hari sepanjang tahun 2025, yang dianggap sebagai pelanggaran disiplin berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Yogi menyatakan keberatannya terhadap keputusan tersebut, merasa bahwa alasan pemecatannya tidak mencerminkan kenyataan di lapangan. Ia menjelaskan bahwa masalah bermula ketika kondisi kesehatannya memburuk setahun setelah mutasi ke SDN Jipurapah 2.

“Pada Juli 2024, sakit saraf terjepit saya kambuh lagi. Saya tidak bisa jalan sampai kaki bagian belakang memar kehitam-hitaman. Akhirnya saya jarang masuk atau bahkan tidak masuk,” ungkap Yogi. Ia menegaskan bahwa meskipun telah menerima sanksi penurunan pangkat pada pertengahan 2025, ia tetap menjalankan kewajibannya sebagai ASN dan kini berjuang melalui jalur hukum untuk mencari keadilan.

Artikel Terkait