Kementerian Pariwisata (Kemenpar) terus melakukan diskusi intensif dengan Kementerian Perhubungan mengenai tingginya harga avtur yang berdampak pada konektivitas transportasi udara, sektor pariwisata, dan perekonomian nasional. Dalam pernyataannya, Kemenpar menyatakan bahwa mereka berkomunikasi dengan industri penerbangan domestik untuk bersama-sama menjaga ekosistem industri penerbangan nasional, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan sektor pariwisata secara berkelanjutan.
Kolaborasi untuk Mitigasi Harga Tiket
Kemenpar juga mengungkapkan bahwa mereka telah bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lainnya untuk melakukan berbagai langkah mitigasi guna menahan kenaikan harga tiket pesawat domestik yang disebabkan oleh lonjakan harga avtur. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat dan wisatawan, serta mendorong perjalanan wisata domestik melalui kampanye #BanggaBerwisataDiIndonesia.
Kebijakan Terkait Biaya Tambahan
Pemerintah berupaya untuk menciptakan ekosistem pariwisata yang sehat dengan menjaga harga tiket tetap terjangkau melalui berbagai langkah efisiensi di sektor penerbangan. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 mengenai Besaran Biaya Tambahan (surcharge), yang memungkinkan maskapai penerbangan untuk menerapkan fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas (TBA). Kebijakan ini dikeluarkan menyusul kenaikan harga avtur yang terjadi pada Mei 2026, yang rata-rata mencapai Rp 29.116 per liter.