BANGKA, KOMPAS.com - Pada Senin (20/7/2026), majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, memutuskan untuk membebaskan dokter Ratna Setia Asih dari seluruh dakwaan yang dikenakan kepadanya. Dalam putusan tersebut, dokter Ratna dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran prosedur atau aturan yang berlaku di rumah sakit terkait dengan kematian pasien anak bernama Aldo yang berusia 10 tahun.
Kuasa hukum dokter Ratna, Hangga Oktafiandi, menyatakan bahwa keputusan majelis hakim didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan yang berlangsung secara objektif. "Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang tidak terpengaruh oleh intervensi dari pihak manapun, melainkan murni berdasarkan bukti dan fakta yang ada di persidangan," ungkap Hangga setelah sidang.
Fakta Persidangan dan Keputusan Hakim
Hangga juga menambahkan bahwa sejak awal, dakwaan yang ditujukan kepada dokter Ratna tidak tepat, mengingat profesinya sebagai dokter anak yang lebih fokus pada konsultasi, bukan sebagai spesialis jantung yang berkaitan dengan penyakit yang diderita pasien. Selain itu, persidangan hanya mengungkap fakta mengenai kematian pasien tanpa adanya bukti yang jelas mengenai penyebab kematian. "Bebas murni yang diterima dokter Ratna sudah tepat dengan mempertimbangkan hukum positif selama persidangan," jelasnya.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum, majelis hakim yang dipimpin oleh Marolop Winner Pasroloan Bakara, bersama anggota Wiwin Pratiwi Sutrisno dan Rizal Firmansyah, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum berdasarkan Pasal 440 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Menyatakan terdakwa Ratna Setia Asih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," tegas majelis hakim dalam putusannya.
Reaksi Keluarga dan Pihak Terkait
Keputusan majelis hakim ini bertentangan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar dokter Ratna dihukum penjara selama empat tahun enam bulan. Setelah mendengar vonis bebas, dokter Ratna langsung melakukan sujud syukur, sementara suasana haru menyelimuti ruang sidang yang dipenuhi oleh keluarga dan tenaga kesehatan.
Sementara itu, jaksa penuntut umum belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan tersebut. Kasus yang menimpa dokter Ratna bermula dari dugaan malapraktik yang muncul pada Juni 2025, setelah pasien bernama Aldo meninggal usai menjalani perawatan di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. Kejadian ini memicu perhatian publik terhadap layanan kesehatan di rumah sakit umum daerah.
Dalam perkara ini, dokter Ratna didakwa melanggar Pasal 440 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sidang ini juga menarik perhatian dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang menilai bahwa dakwaan pidana terhadap dokter Ratna merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi dokter yang dapat berdampak luas pada pelayanan kesehatan di Indonesia. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga secara resmi menyampaikan Pendapat Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae dalam perkara ini, menekankan bahwa kasus ini bukan hanya tentang nasib seorang dokter, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hukum bagi tenaga medis di Indonesia.
Di sisi lain, orang tua Aldo, Yanto dan Etin Kustini, menyatakan kekecewaan mereka atas vonis bebas yang diberikan kepada dokter Ratna. Mereka hadir dalam persidangan dengan mengenakan kaus merah dan membawa bingkai foto anak mereka.