Jakarta - Basri Baco, Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, menginginkan agar Pemprov Jakarta bersama pemerintah pusat memperkuat kerjasama dalam proses penerbitan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ia menyoroti fenomena munculnya berbagai usaha baru yang tiba-tiba hadir di tengah permukiman penduduk.
Menurut Baco, koordinasi yang baik sangat penting agar pembukaan usaha baru tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat. Ia menyampaikan bahwa telah menerima banyak pengaduan mengenai pendirian usaha di beberapa lokasi di Jakarta. "Selama ini banyak pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan OSS. Tiba-tiba muncul tempat usaha di kawasan permukiman, sementara lurah, camat, wali kota hingga pemerintah provinsi tidak mengetahui prosesnya," ujarnya dalam keterangannya pada Jumat (3/7/2026).
Pentingnya Perbaikan Mekanisme Perizinan
Baco menjelaskan bahwa mekanisme perizinan perlu diperbaiki agar tidak mengganggu iklim investasi. Meskipun pemerintah pusat masih dapat menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB), untuk penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam kegiatan usaha, keterlibatan pemerintah daerah sangat diperlukan. "Boleh saja pelaku usaha mengurus NIB melalui OSS. Tetapi untuk PBG usaha harus ada koordinasi dan persetujuan pemerintah daerah. Dengan begitu bisa dipastikan lokasi usaha sesuai peruntukan tata ruang, tidak mengganggu lingkungan sekitar, dan potensi konflik dapat diminimalkan," tambahnya.
Contoh Kasus dan Implikasi PBG
Baco menekankan bahwa PBG merupakan dokumen yang krusial, karena menjadi dasar penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan memastikan bahwa bangunan memenuhi standar keselamatan bagi pekerja dan masyarakat. Tanpa proses ini, pelaku usaha berisiko hanya mengandalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang lama. Ia memberikan contoh mengenai sebuah restoran Jepang yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, yang selama ini dikenal sebagai kawasan permukiman. "Kalau sejak awal pemerintah daerah dilibatkan, bisa dicek apakah lokasi itu memang layak menjadi tempat usaha, bagaimana kondisi lingkungannya, apakah dekat sekolah, rumah ibadah, atau fasilitas umum lainnya. Koordinasi ini penting agar tidak muncul konflik di kemudian hari," jelasnya.
Baco menegaskan bahwa kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta menjaga iklim investasi tetap kondusif. Ia juga mengapresiasi pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta yang dianggapnya sebagai wajah pelayanan publik dan investasi di Ibu Kota. "PTSP adalah wajah pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan investor. Karena itu kualitas pelayanan, kenyamanan fasilitas, hingga alur pelayanan di Mal Pelayanan Publik maupun kantor PTSP harus terus diperbaiki agar masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, profesional, dan nyaman," pungkasnya.