PADA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama Kejaksaan Negeri Padang mengambil langkah untuk membantu dua anak panti asuhan yang menghadapi masalah pendidikan akibat tunggakan biaya seragam sekolah. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah kisah mereka viral di media sosial.
Dua siswa yang dikenal dengan inisial AM dan DP, yang tinggal di Panti Asuhan Nur Ilahi di Kota Padang, sempat diminta untuk pindah sekolah karena belum dapat melunasi biaya seragam sebesar Rp 300.000 per orang. Kondisi ekonomi panti asuhan yang terbatas menyebabkan pembayaran tersebut tertunda.
Langkah Kejaksaan untuk Membantu Pendidikan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Padang kemudian mengambil inisiatif untuk memastikan kedua anak tersebut dapat melanjutkan pendidikan mereka. Mulai Senin (11/5/2026), AM dan DP dijadwalkan kembali bersekolah di SMA PGAI Padang. Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Arjuna, menyatakan bahwa kehadiran mereka bukan hanya dalam konteks penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial. "Kami datang sebagai bentuk perhatian atas masalah ini, Kejaksaan tidak hanya hadir lewat penegakan hukum," ungkap Arjuna.
Penjelasan dari Pihak Sekolah
Kepala Madrasah Aliyah Swasta Al Furqon Padang, Desmaelfa Sinar, mengonfirmasi bahwa ia sempat menyarankan agar kedua siswa tersebut pindah sekolah. Namun, ia menekankan bahwa pernyataan tersebut muncul dalam kondisi emosional dan bukan bermaksud mengusir. "Kami perlu luruskan, selama ini kami tidak mendapatkan porsi yang sama. Isu bahwa siswa dikeluarkan karena menunggak itu keliru," jelasnya. Desmaelfa juga menambahkan bahwa pihak sekolah telah memberikan keringanan berupa pembebasan biaya bulanan sebesar Rp 100 ribu bagi siswa dari panti asuhan.
Namun, tekanan dari penyedia seragam membuat sekolah harus menagih pembayaran tersebut. "Saya bilang, ‘Renol bisa bantu Ibu? Selama ini Ibu tidak pernah minta, sekarang Ibu perlu biaya untuk bayar seragam Rp 300 ribu’," kata Desma menirukan percakapan.
Desmaelfa mengakui bahwa pesan WhatsApp yang menyarankan perpindahan sekolah dikirim dalam keadaan emosional. Pesan tersebut kemudian menyebar luas dan memicu kesalahpahaman di publik. "Pernyataan itu hanya sebagai pemancing karena saya sedang emosi. Saya ingin ketua panti memahami kondisi kami yang sudah menggratiskan biaya sekolah. Tapi pesan itu justru diekspos seolah kami mengeluarkan mereka," tuturnya.
Setelah kasus ini viral, banyak pihak memberikan bantuan. Sekolah akhirnya melunasi biaya seragam kepada penyedia. Selain itu, personel TNI AU juga memberikan dukungan dengan membayarkan biaya seragam kedua siswa tersebut sebesar Rp 600.000. Meski demikian, pihak sekolah berharap AM dan DP dapat melanjutkan pendidikan di sana.
"Kami tidak pernah mengusir. Sampai saat ini status mereka masih terdaftar sebagai siswa kami," kata Wakil Kurikulum MAS Al Furqon, Elvi Gusni Nasution.