Di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, pergantian bupati yang seharusnya menjadi momen positif justru berakhir dengan ironi. Dua bupati yang menjabat secara bergantian, Andi Putra dan Suhardiman Amby, keduanya terjerat dalam kasus korupsi dan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suhardiman Amby, yang baru saja ditangkap oleh KPK, menggantikan Andi Putra yang sebelumnya juga terjerat OTT pada bulan Oktober 2021. Alih-alih menunjukkan perubahan yang lebih baik, Suhardiman kini terlibat dalam masalah serupa dan terpaksa menghadapi konsekuensi hukum yang sama.
Suhardiman dilantik sebagai Bupati Kuansing pada tahun 2023 dan terpilih kembali untuk periode 2025-2030. Setelah menjabat selama lebih dari tiga tahun, ia ditangkap KPK, yang mengungkap bahwa Suhardiman menerima suap sebanyak dua kali.
Kasus Suap yang Terungkap
Pada tahun 2021, saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing, Suhardiman menerima suap berupa mobil Pajero Sport. Kemudian, saat menjabat sebagai bupati, ia kembali menerima suap berupa mobil Land Cruiser. Suap tersebut diberikan oleh Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, agar Suhardiman dapat mengangkatnya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
"Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN (Zulkarnain). Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang saat itu masih Plt Bupati," jelas Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Zulkarnain membeli mobil Pajero Sport senilai Rp 700 juta dengan cara kredit untuk menduduki jabatan Kadis PUPR Kuansing, dan pembelian tersebut dibantu oleh seorang pengusaha bernama Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.
Suap Mobil Land Cruiser
Selanjutnya, pada tahun 2026, Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing. KPK mengungkap bahwa kasus ini bermula pada bulan April 2025.
Ada dua calon Sekda Kuansing, yaitu Fahdiansyah, Asisten I Pemkab Kuansing, dan Zulkarnain, Kadis PUPR. "SA (Suhardiman Amby), selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, kemudian 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," ungkap Achmad Taufik.
Hanya Zulkarnain yang memenuhi permintaan tersebut dan terpilih menjadi Sekda Kuansing. Untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnain membeli mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar dengan cara kredit, senilai Rp 46,5 juta per bulan selama lima tahun.
KPK mencatat bahwa profil Zulkarnain tidak memenuhi syarat untuk pengajuan kredit mobil tersebut, sehingga ia menggunakan identitas Ardiles untuk proses kredit. Zulkarnain bersama Direktur Utama PT MIC, Ardiles, dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara Suhardiman Amby sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.