BREAKING Rabu, 17 Jun 2026 19:55 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Rabu, 17 Jun 2026 18:52 WIB

Dua Kurir Sabu Jaringan Internasional Ditangkap di Tanjungpinang, Dijanjikan Imbalan Besar

17 Jun 2026, 18:52 WIB 1x dibaca 2 menit baca regional.kompas.com regional.kompas.com
B
Bagas Prakoso 1x dibaca · 2 menit baca
Dua Kurir Sabu Jaringan Internasional Ditangkap di Tanjungpinang, Dijanjikan Imbalan Besar
regional.kompas.com

TANJUNGPINANG - Aparat kepolisian di Kepulauan Riau kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dari jaringan internasional. Polresta Tanjungpinang mengungkap penyelundupan sabu seberat tiga kilogram yang berasal dari Johor Bahru, Malaysia, yang direncanakan akan dikirim ke Jakarta melalui jalur laut. Penangkapan dua tersangka terjadi di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kronologi Penangkapan Tersangka

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Rio Sianturi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait pergerakan jaringan pengiriman narkoba lintas negara yang masuk melalui jalur perairan. "Dari tangan kedua tersangka, kami menyita narkotika jenis sabu mencapai tiga kilogram," ungkap AKP Lajun Rio dalam konferensi pers di Tanjungpinang, Rabu (17/6/2026).

Dua tersangka yang ditangkap berinisial BA (49) dan HS (26), masing-masing diduga memiliki peran yang berbeda dalam jaringan pengiriman narkoba ini. Berdasarkan penyelidikan awal, HS berperan sebagai kurir utama yang membawa sabu dari Johor Bahru, Malaysia, menggunakan kapal kayu. Jalur laut dipilih karena dianggap lebih mudah untuk menghindari pengawasan di jalur resmi. HS kemudian membawa barang haram tersebut ke perairan dekat Pelabuhan Kijang, Kabupaten Bintan.

Rencana Distribusi Sabu

Setelah tiba di perairan Bintan, HS dijemput oleh BA yang bertugas melanjutkan distribusi barang tersebut ke jalur berikutnya. Sabu tersebut direncanakan akan dibawa melalui jalur laut dari Tanjungpinang menuju Jambi, sebelum akhirnya sampai di Jakarta sebagai tujuan akhir. "Namun sebelum rencana itu terlaksana, kami berhasil menangkap kedua tersangka, beserta barang bukti sabu-sabu," tambah AKP Rio.

Dalam pengembangan kasus, kedua tersangka mengaku bahwa ini adalah pertama kalinya mereka menjalankan peran sebagai kurir dalam jaringan narkotika internasional. Meskipun demikian, motif ekonomi menjadi faktor utama keterlibatan mereka, di mana keduanya dijanjikan imbalan yang cukup besar jika berhasil mengantarkan barang hingga tujuan akhir. Mereka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim ke Jakarta.

Pemeriksaan dan Tindak Lanjut

Selain pemeriksaan awal, kepolisian juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka untuk mengetahui keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa BA dinyatakan positif narkoba, sementara HS dinyatakan negatif. Temuan ini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).