BREAKING Selasa, 16 Jun 2026 17:01 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Selasa, 16 Jun 2026 07:14 WIB

Dua Pegawai Diduga Curi Traktor dari Gudang Dinas Pertanian Probolinggo

16 Jun 2026, 07:14 WIB 10x dibaca 2 menit baca surabaya.kompas.com surabaya.kompas.com
H
Hana Salsabila Zaid 10x dibaca · 2 menit baca
Dua Pegawai Diduga Curi Traktor dari Gudang Dinas Pertanian Probolinggo
surabaya.kompas.com

PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian dua unit traktor milik Asosiasi Organik Bayu Indah. Kejadian tersebut berlangsung di gudang Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Pemkot Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial ARF (32), seorang pegawai honorer P3K di DKP3 yang tinggal di Kedung Asem, Wonoasih, dan ARM (45), seorang buruh tani dari Desa Pendil, Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Pencurian terjadi pada hari Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di lokasi gudang DKP3 yang terletak di Jalan Soekarno Hatta No 265.

Detail Pencurian

Ketua Asosiasi Organik Bayu Indah, SMR (58), melaporkan bahwa gembok gudang ditemukan dalam keadaan rusak dan dua traktor hilang. "Pelaku masuk dengan merusak gembok menggunakan gergaji dan mengangkut traktor dengan mobil pikap sewaan. Motifnya adalah faktor ekonomi. ARF diketahui memiliki akses ke lokasi, yang memudahkan pelaksanaan pencurian ini," jelas Rico pada Senin, 15 Juni 2026.

Penyelidikan dan Penangkapan

Polisi berhasil menangkap kedua tersangka pada hari Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Soekarno Hatta. Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup dua traktor roda dua Yanmar YSTPRO berwarna merah putih, empat roda besi, dua garu besi, satu glebek besi, satu mobil pikap Suzuki Carry, gergaji, ponsel milik pelaku, serta dokumen kepemilikan traktor.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 Ayat 1 huruf f dan g UU No 1/2023 tentang KUHP, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun. Rico menegaskan bahwa Polres berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan sektor pertanian dan ketahanan pangan.