BREAKING Minggu, 16 Agt 2026 13:30 WIB
Home / Regional / Detail
Regional Sabtu, 25 Jul 2026 22:25 WIB

Dua Pria Ditangkap di Sergai Usai Menggunakan Uang Palsu untuk Berbelanja

25 Jul 2026, 22:25 WIB 64x dibaca 2 menit baca medan.kompas.com medan.kompas.com
N
Nadia Stevani Putri 64x dibaca · 2 menit baca
Dua Pria Ditangkap di Sergai Usai Menggunakan Uang Palsu untuk Berbelanja
medan.kompas.com

MEDAN - Dua pria berinisial MF (24) dan RS (25) ditangkap karena terlibat dalam pengedaran uang palsu di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara pada hari Senin, 20 Juli 2026. Keduanya mengaku memperoleh uang palsu tersebut dengan cara membeli melalui platform Facebook.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan bahwa kedua pelaku sedang menggunakan uang palsu untuk berbelanja di pasar setempat. Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi kejadian. "Petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang sedang melakukan transaksi pembelanjaan menggunakan uang rupiah yang diduga palsu," ungkap Bringin dalam keterangan tertulisnya.

Pembelian Uang Palsu Melalui Facebook

Dari hasil pemeriksaan, kedua pria tersebut mengaku telah membeli uang palsu seharga Rp 400.000. "Dari pembelian itu, tersangka mendapatkan uang palsu pecahan rupiah dengan total nominal sebesar Rp 2.000.000, yang terdiri dari 13 lembar pecahan Rp 100.000 dan 14 lembar pecahan Rp 50.000," tambah Bringin. Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki identitas penjual uang palsu yang bertransaksi melalui Facebook, karena penjual tidak bertemu langsung dengan kedua pelaku saat transaksi berlangsung.

Transaksi Tanpa Tatap Muka

Bringin menjelaskan bahwa sistem transaksi dilakukan tanpa tatap muka, di mana penjual meninggalkan bungkusan berisi uang palsu di pinggir jalan untuk diambil oleh pembeli. "Sistem transaksi dilakukan tanpa tatap muka di kawasan Jalan Permina, Tanjung Morawa," ujarnya.

Setelah mendapatkan uang palsu tersebut, kedua pelaku menggunakannya untuk membeli rokok dan barang-barang lainnya dengan harapan mendapatkan kembalian dalam bentuk uang asli. Saat ini, keduanya telah ditahan untuk proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut.

Dari tangan mereka, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 4 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, 6 lembar pecahan Rp 50.000, serta 9 bungkus rokok yang dibeli menggunakan uang palsu. Selain itu, polisi juga menyita sebuah ponsel, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, dan uang tunai sebesar Rp 593.000 yang diduga merupakan sisa uang asli dari hasil kembalian pembelanjaan.