Dua pria berinisial AC (41) dan BU (48) terlibat dalam aksi pembegalan terhadap seorang pedagang sayur bernama Lina (43) di Padarincang, Kabupaten Serang. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Kebon Sedan saat Lina sedang bersiap untuk berjualan.
Sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku sempat bersembunyi di semak-semak untuk menunggu kedatangan korban. Begitu Lina melintas, mereka langsung menyerang dengan melemparkan sebatang pohon pisang ke arah sepeda motor yang dikendarainya. "Kedua pelaku sudah memantau rutinitas korban selama tiga hari," ungkap Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Serang Kota, Iptu Angga Kusuma Wardana.
Aksi Pembegalan dan Perlawanan Korban
Akibat lemparan tersebut, Lina terjatuh dan meminta agar pelaku tidak membunuhnya. Dia kemudian menyerahkan tasnya, namun melawan saat pelaku berusaha merampas telepon genggamnya. "Ketika pelaku hendak merampas ponsel, korban sempat melawan, namun pelaku AC langsung membekapnya sebelum akhirnya kabur ke area perkebunan," jelas Angga.
Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
Mendapat laporan mengenai kejadian tersebut, Tim Gabungan Unit Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota dan Polsek Padarincang segera melaksanakan penyelidikan. Pada Sabtu, 11 Juli 2026, polisi berhasil menangkap BU di sebuah rumah di kawasan Padarincang, diikuti penangkapan AC di lokasi yang sama.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan pembegalan karena terdesak masalah ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan. Lina melaporkan kehilangan ponsel dan uang tunai sebesar Rp3 juta, namun pelaku mengklaim hanya mendapatkan Rp800 ribu yang dibagi dua. "Kini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Serang Kota untuk diproses hukum lebih lanjut," tambah Iptu Angga.
Atas tindakan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan.