Regional

Dua Tersangka Pemalsuan Dokumen Karantina Sapi di Gilimanuk Ditangkap

Polisi menangkap dua orang di Pelabuhan Gilimanuk, Bali, terkait dugaan pemalsuan dokumen karantina hewan untuk pengiriman sapi. Keduanya terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

K
Komang Yoga
11 May 2026 8 pembaca
Dua Tersangka Pemalsuan Dokumen Karantina Sapi di Gilimanuk Ditangkap
Sumber gambar: denpasar.kompas.com

JEMBRANA, Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen karantina hewan yang terjadi di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali. Kedua tersangka tersebut berinisial S (41) dan AS (34), yang diduga telah memalsukan Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) untuk pengiriman sapi antardaerah. Mereka kini disangkakan dengan Pasal 391 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berkaitan dengan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu. "Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara," ungkap Kepala Seksi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, pada Senin (11/5/2026).

Awal Penyelidikan

Kejadian ini terungkap setelah petugas Karantina Hewan dan Tumbuhan Wilayah Gilimanuk melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk pengangkut sapi di Pelabuhan Gilimanuk pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Saat pemeriksaan, petugas menemukan dokumen SKH yang mencurigakan. Kecurigaan tersebut muncul setelah dilakukan pengecekan dokumen dan rekaman CCTV, yang menunjukkan bahwa identitas pengirim yang tertera dalam dokumen tidak pernah melakukan pengiriman ternak tersebut. Penyidik Polres Jembrana kemudian melanjutkan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka pada Jumat (8/5/2026) malam.

Proses Pemalsuan Dokumen

Dari hasil pemeriksaan, S diduga menjual dokumen SKH kepada pengirim ternak, sementara AS diduga mengubah dokumen asli dengan mengedit informasi seperti identitas kendaraan, tanggal pengiriman, jumlah ternak, serta membuat barcode tanda tangan elektronik palsu agar terlihat seperti dokumen resmi. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk dokumen SKH palsu, dua telepon genggam, satu laptop, stempel instansi, uang tunai sebesar Rp 26 juta, serta 151 eartag ternak yang diduga digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

Ipda I Putu Budi Arnaya menekankan bahwa pemalsuan dokumen karantina hewan dapat merugikan sektor peternakan dan membahayakan pengawasan kesehatan hewan. "Polres Jembrana berkomitmen untuk menindak setiap bentuk tindak pidana pemalsuan dokumen, terutama yang berkaitan dengan distribusi hewan ternak," jelasnya. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen pengiriman ternak ini.

Kecurigaan Awal

Sebelumnya, Kepala Karantina Wilayah Gilimanuk, I Putu Agus Kusuma Atmaja, menyatakan bahwa kasus ini terungkap ketika petugas mencurigai sebuah truk dengan nomor polisi DK 8835 BQ yang hendak menyeberang ke Jawa di Pelabuhan Gilimanuk pada Kamis (7/5/2026). Truk tersebut diketahui mengangkut 25 ekor sapi Bali jantan yang diduga akan dikirim untuk kebutuhan kurban Idul Adha di Jawa Timur. "Pasti untuk kebutuhan Idul Qurban, karena permintaan sapi memang meningkat menjelang Idul Adha," ujarnya, saat dikonfirmasi pada Jumat (8/5/2026).

Petugas kemudian mengejar truk tersebut hingga ke area parkir dermaga Landing Craft Machine (LCM). Saat diperiksa, ditemukan kejanggalan dalam dokumen sertifikat kesehatan hewan yang dibawa oleh sopir. "Nama pemiliknya juga berbeda, jadi tidak sesuai. Kami scan barcode-nya, ternyata mengarah ke link yang bukan resmi karantina. Kami menduga dokumen itu palsu," kata Agus.

Artikel Terkait