BREAKING Sabtu, 13 Jun 2026 21:33 WIB
Berita Terkini Sabtu, 13 Jun 2026 12:42 WIB

Dua Tersangka Pencurian Mobil Boks di Tangerang Ditangkap, Sempat Tabrak Petugas

13 Jun 2026, 12:42 WIB 3x dibaca 2 menit baca news.detik.com news.detik.com
A
Almira Rara Susanti 3x dibaca · 2 menit baca
Dua Tersangka Pencurian Mobil Boks di Tangerang Ditangkap, Sempat Tabrak Petugas
Ilustrasi (Agung Pambudhy/detikcom)

Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian yang diketahui berinisial S (35) dan SNR (27) di kawasan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Kedua tersangka tersebut diduga mencuri sebuah mobil boks yang terparkir di depan ruko di daerah tersebut.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, petugas mulai mencurigai gerak-gerik kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah melakukan pemantauan, mereka mendapati bahwa keduanya sedang berusaha mencuri kendaraan yang terparkir.

Pengejaran dan Tindakan Tegas

Setelah berhasil membawa mobil curian, kedua pelaku berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. Dalam proses pengejaran yang berlangsung di kawasan Graha Raya, Serpong Utara, Tangerang Selatan, pelaku sempat menabrak petugas. Parikhesit menjelaskan, "Setelah (pelaku) berhasil membawa kendaraan hasil curian, petugas langsung melakukan pengejaran. Namun, saat hendak dihentikan di kawasan Jalan Akses Graha Raya, pelaku justru berusaha melawan dengan menabrakkan kendaraan yang dikemudikannya ke arah petugas."

Karena tindakan pelaku yang membahayakan keselamatan petugas, pihak kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas. Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan satu unit mobil boks hasil curian, dua sepeda motor yang digunakan pelaku, serta delapan kunci leter T dan barang bukti lainnya yang diduga digunakan dalam pencurian.

Identitas Korban dan Langkah Selanjutnya

Berdasarkan penyelidikan awal, diketahui bahwa mobil yang dicuri adalah milik seorang karyawan swasta bernama Sumarsono, yang memarkirkan kendaraannya di depan toko bahan kain tempatnya bekerja. Parikhesit menambahkan bahwa kedua pelaku kini dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan pengembangan kasus akan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan pelaku lain.

Atas tindakan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Kombes Raden Muhammad Jauhari, Kapolres Metro Tangerang Kota, mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. "Kami mengimbau masyarakat agar selalu menambahkan kunci ganda pada kendaraannya saat memarkirkan kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar melalui call center kami di layanan polisi 110," ujarnya.

Jauhari juga menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota dan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku yang meresahkan masyarakat.