Nama aktor Dude Herlino muncul dalam surat dakwaan terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu, 22 Juli 2026. Dalam dokumen dakwaan, Dude disebutkan dalam konteks transaksi pembayaran yang diduga berasal dari dana lender yang telah dicampur.
Dalam dakwaan tersebut, dijelaskan bahwa terdapat pengeluaran untuk biaya pemasaran digital, promosi, dan brand ambassador yang dilakukan melalui perusahaan afiliasi untuk kepentingan PT DSI, menggunakan dana yang diperoleh dari penghimpunan lender yang telah tercampur. "Pembayaran kepada brand ambassador dibuat seolah-olah sebagai lender pada rekening PT Multiguna Cipta Mandiri atas nama saksi Dude Herlino dan saksi Anindya Alyssa Soebandono. Masing-masing disebut menerima dana dengan akumulasi Rp 750.030.000," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan.
Proyek Fiktif dan Penggalangan Dana
Sidang perdana dalam perkara ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, yaitu Taufiq Aljufri, Mery Yuniarni, dan Arie Rizal Lesmana. Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap dugaan modus penghimpunan dana masyarakat melalui proyek fiktif dan skema lender internal. "Dalam mengatasi kekurangan kas dan untuk meraup pendanaan secara lebih masif, para pendiri kemudian menyepakati penggalangan dana lender dengan menggunakan modus pembiayaan proyek fiktif," jelas jaksa.
Jaksa menambahkan bahwa PT Multiguna Cipta Mandiri diduga diposisikan seolah-olah sebagai peminjam yang membutuhkan pembiayaan, sementara kenyataannya perusahaan tersebut tidak memerlukan dana. Beberapa proyek yang disebutkan dalam dakwaan meliputi Proyek Savana di Cirende, Kabupaten Tangerang, Proyek Kanaka di Krukut, Depok, dan Proyek Kiral di Tangerang Selatan. Selain itu, para terdakwa diduga membuat skenario lender internal dengan melibatkan karyawan, direksi, dan pihak terafiliasi agar proyek yang ditawarkan terlihat diminati, sehingga menarik masyarakat untuk menempatkan dana melalui platform PT DSI.
Jumlah Dana yang Dihimpun
Dalam dakwaan juga terungkap bahwa selama periode 2018 hingga 2025, PT DSI berhasil menghimpun dana lender sebesar Rp 5,257 triliun. Dari total tersebut, sebanyak 14.411 lender dilaporkan belum menerima pengembalian dana dengan nilai outstanding sekitar Rp 1,386 triliun. Setelah pembacaan dakwaan, terdakwa Taufiq Aljufri menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Mery Yuniarni dan Arie Rizal Lesmana meminta waktu selama seminggu untuk menyusun nota keberatan karena belum menerima salinan surat dakwaan. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Rabu pekan depan.