KOMPAS.com – Elon Musk, yang menjabat sebagai CEO Tesla dan SpaceX, telah menyetujui untuk membayar denda sebesar 1,5 juta dollar AS (sekitar Rp 26 miliar) karena terlambat melaporkan pembelian saham Twitter, yang kini dikenal sebagai X, dalam proses akuisisi yang berlangsung pada tahun 2022. Denda ini merupakan bagian dari kesepakatan damai antara Musk dan Securities and Exchange Commission (SEC), lembaga yang mengawasi pasar modal di Amerika Serikat, terkait dengan gugatan pelanggaran peraturan sekuritas. Dalam dokumen pengadilan, dinyatakan bahwa denda tersebut akan dibayarkan melalui entitas trust yang dimiliki oleh Musk, meskipun kesepakatan ini masih memerlukan persetujuan dari hakim.
Keterlambatan Pelaporan yang Merugikan Investor
Kasus ini berawal ketika Musk mengumpulkan lebih dari 5 persen saham Twitter, yang saat itu masih berstatus sebagai perusahaan publik. Sesuai dengan peraturan yang ada, kepemilikan saham di atas ambang tersebut harus dilaporkan kepada publik dalam waktu 10 hari kalender. Namun, Musk terlambat dalam menyampaikan laporan tersebut. SEC menilai bahwa keterlambatan ini memberikan keuntungan bagi Musk, karena ia dapat membeli saham dengan harga yang lebih rendah dari seharusnya, sehingga berpotensi merugikan investor lainnya.
Sejarah Hukum Musk dengan SEC
Pengacara Musk, Alex Spiro, menyatakan bahwa denda ini hanya berkaitan dengan keterlambatan satu dokumen pelaporan dan menganggap nilai denda tersebut relatif kecil. Ini bukan kali pertama Musk terlibat dengan SEC; pada tahun 2018, ia juga mencapai kesepakatan dengan regulator tersebut terkait pernyataannya mengenai rencana menjadikan Tesla sebagai perusahaan privat. Saat itu, Musk dan Tesla masing-masing dikenakan denda sebesar 20 juta dollar AS atau sekitar Rp 347 miliar. Selain kasus ini, Musk juga sedang menghadapi berbagai masalah hukum lainnya, termasuk perselisihan dengan CEO OpenAI, Sam Altman, mengenai arah pengembangan organisasi tersebut.
Terkait akuisisi Twitter, langkah bisnis ini berhasil diselesaikan pada akhir tahun 2022 dengan nilai sekitar 44 miliar dollar AS (sekitar Rp 765 triliun). Setelah akuisisi, Musk mengubah nama platform tersebut menjadi X dan mengintegrasikannya dengan perusahaan kecerdasan buatan miliknya, xAI, serta Space.