PEKANBARU, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan nenek bernama Dumaris (60) di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau, melibatkan empat orang pelaku, terdiri dari dua pria dan dua wanita. Keempat pelaku tersebut adalah AFT (21), SL (34), EW (39), dan L (22), dengan AFT sebagai otak dari kejahatan ini yang merupakan menantu korban.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, setelah melakukan pembunuhan terhadap korban, para pelaku langsung melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara, dan di sana mereka melakukan pesta narkoba. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, menjelaskan bahwa aksi pembunuhan dan perampokan ini terjadi pada Rabu, 28 April 2026, sekitar pukul 10.30 WIB.
Pelarian ke Medan dan Pesta Narkoba
Hasyim menjelaskan, "Setelah melakukan aksinya, hari itu juga para pelaku langsung kabur ke Medan," saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Minggu, 3 Mei 2026. Mereka tiba di Medan pada malam hari, tepatnya pada Kamis, 29 April 2026, dan langsung menuju salah satu tempat hiburan malam.
Di tempat tersebut, mereka belum sempat membagi hasil rampokan dan justru menghabiskan waktu dengan pesta narkoba menggunakan pil ekstasi. "Mereka happy-happy," ungkap Hasyim.
Pemisahan dan Penangkapan
Pada Jumat, 30 April 2026, pagi hari, para pelaku berpisah. Pasangan pelaku, EW dan L, diturunkan di Binjai, Sumatera Utara, sementara AFT dan SL melanjutkan pelarian ke Aceh Tengah, Aceh. Mereka bersembunyi di sebuah kos-kosan milik saudara SL. "Jadi semua barang bukti hasil merampok dipegang oleh AFT. Dalam tas itu ada perhiasan emas, uang, laptop, hingga jam tangan," jelas Hasyim.
Dari hasil pemeriksaan urine, keempat pelaku dinyatakan positif menggunakan narkoba. Sebelumnya, Dumaris ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Kurnia, Kecamatan Rumbai, pada Rabu, 29 April 2026, pagi. Aksi keji tersebut terekam dalam kamera pengawas (CCTV) di dalam dan luar rumah korban.
Pelaku yang mengeksekusi adalah seorang pria yang memukul kepala korban dengan kayu balok secara berulang kali. Menyadari bahwa aksinya terekam CCTV, pelaku kemudian merusak kamera tersebut dengan cara yang sama. Tragisnya, salah satu pelaku perempuan adalah menantu korban yang diketahui berinisial AFT.
Dari kejadian tersebut, barang-barang berharga milik korban, termasuk perhiasan emas, uang tunai sebesar 400 dollar Singapura, paspor, dan handphone, berhasil dibawa kabur oleh para pelaku.